Mohon tunggu...
Anggi Saeful Majid
Anggi Saeful Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa administrasi publik di universitas islam negeri sunan gunung djati, yang mana saya merupakan salah satu mahasiswa yang memang hobi menulis. Saya berasal dari keluarga yang berlatar belakang petani, kehidupan yang sederhana telah membuat saya tumbuh menjadi orang yang selalu bersyukur disetiap keadaan. Adapun Moto hidup saya "Gebyarkan minatmu, tekuni hobimu dan jangan lupakan kewajibanmu".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Birokrasi Merajut Upaya Pemberian Pelayanan Terbaik pada Publik

15 Maret 2023   08:21 Diperbarui: 15 Maret 2023   08:41 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : djkn.kemenkeu.go.id

  "Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely" Lord Acton. Kutipan tersebut merupakan kutipan dari salah satu ahli sejarah terkenal yang ungkapanya selalu di kutip karena kebenarannya. Dalam kutipan tersebut Lord acton mengatakan bahwa kekuasaan cenderung mengarah pada tindak korup, dan kekuasaan yang mutlak pastilah akan ada korup. Jika dijabarkan secara lebih lanjut hal ini menjelaskan bahwa birokrasi dalam hubungannya dengan kekuasaan akan memiliki kecenderungan untuk menyelewengkan wewenangnya. Dalam menggambarkan birokrasi di Indonesia ada kata "Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?" kata tersebut memanglah sudah cukup dalam menggambarkan kondisi birokrasi di Indonesia.

   

         Lalu,  seberapa pentingkah birokrasi ini? Jika dianalogikan, birokrasi ini adalah sebuah mesin penggerak bagi jalanya pemerintahan dan apabila mesin ini mogok maka dapat dipastikan pemerintahan mengalami kekacauan. Birokrasi ini merupakan sebuah penyangga tatanan dalam pemerintahan, baik dari segi pelayanan, pengambilan keputusan, dan lain-lain. Namun, karena pentingnya birokrasi ini banyak sekali masalah yang terjadi baik itu dari kegagalan kebijakan, banyaknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.  

    Birokrasi memanglah mengambil peran utama dalam pelayanan publik dan juga merupakan salah satu alat bagi politik praktis. Birokrasi merupakan cara pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang biasanya berkaitan dengan berfungsinya pelayanan publik. Alokasi berbagai dana publik tidak boleh non-birokratis. Semakin tinggi kualitas pelayanan publik maka semakin baik birokrasinya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tergantung pada kualitas pelayanan publik yang diberikan.

       Berbagai permasalahan dalam birokrasi Indonesia memanglah sangat banyak sekali. Dari masa kemasa yang seharusnya mulai hilang ini malah menjadi semakin banyak, terutama kasus korupsi yang banyak dilakukan oleh para birokrat. Korupsi ini seakan sudah membudaya di Indonesia karena setiap tahunya pasti ada saja yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, di tahun 2022 saja, sudah ada beberapa yang tertangkap dan hal itu membuktikan bahwa kasus korupsi di Indonesia masihlah tinggi. 

       Dilansir dari kompas.com ada 10 kasus korupsi yang menyebabkan kerugian terbesar bagi negara, adapun di antara kasus tersebut yaitu penyerobotan lahan di Riau, kasus PT TPPI, kasus korupsi PT Jiwasraya, Kasus korupsi Bank Century, kasus korupsi Pelindo II, kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur, kasus SKL BLBI, Kasus korupsi e-KTP dan kasus korupsi Proyek Hambalang. Yang mana jika diakumulasikan dari 10 kasus tersebut Negara kita mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 745,38 Triliun. Jumlah yang cukup besar, bukan? Bayangkan jika di Indonesia ini tidak ada lagi yang namanya korupsi mungkin infrastruktur, fasilitas masyarakat yang ada, sudah lebih maju dari sekarang dan mungkin sudah setara dengan negara-negara maju. 

       Berbagai cara memanglah telah diupayakan untuk menekan tingkat laju kasus korupsi ini. Mulai dari adanya perubahan paradigma birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja para birokrat serta dalam mencapai cita-cita negara untuk mewujudkan pemerintahan yang Good goverment. Serta adanya gerakan sosialisasi kepada masyarakat terkait edukasi bahayanya korupsi. Namun, apakah upaya itu berhasil ? Untuk jawabannya mungkin kita bisa lihat sendiri bagaimana keadaanya sekarang. Memanglah upaya itu sudah ada dari dulu. Tentang bahayanya korupsi kita harus mulai dari hal yang kecil terlebih dahulu agar kita  dapat melihat efektifitasnya secara bertahap. Sesuai dengan pernyataan  Firli Bahuri, Beliau mengatakan bahwa "Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa" beliau mengatakan seperti itu karena korupsi ini dapat menggangu segala aspek dalam pemerintahan, bukan hanya mengurangi uang negara saja, tapi menghambat pula pada pembangunan, pendidikan, serta kemiskinan. Beliau mengatakan bahwa jika uang negara di korupsi, maka semua program yang direncanakan dalam rangka mewujudkan cita-cita negara tidak dapat terselenggarakan. jika semua itu terjadi bisa mengakibatkan kegagalan. "Korupsi merupakan kejahatan yang merenggut hak rakyat, korupsi juga merenggut HAM, korupsi juga bertentangan dengan  kemanusiaan"  Firli Bahuri (2021).

   KPK memang sudah membangun strategi untuk memberantas korupsi. Strategi tersebut terbagi kedalam 3 pendekatan. Pertama, Pendekatan edukasi kepada Masyarakat dengan melakukan dan memberikan pemahaman kepada segala aspek yang ada di masyarakat tentang bahayanya korupsi dan penanaman rasa untuk tidak melakukan korupsi. Kedua, Pendekatan pencegahan yang mana pendekatan ini terfokus pada perbaikan sistem yang ada dan ini juga berkaitan dengan reformasi birokrasi yang nantinya akan tertuju pada satu hal yaitu mewujudkan Good Goverment.  Ketiga, Penindakan yang tujuannya untuk menanamkan rasa jera serta menimbulkan rasa sadar agar menjauhi korupsi. "Maka seharusnya ketiga pendekatan ini dilakukan secara bersinergi, simultan, dan berkesinambungan" Kata Firli Bahuri (2021).

     Dari paparan strategi diatas memang seharusnya kita gencarkan semua upaya untuk memberantas korupsi ini dan saran dari penulis mari kita gencarkan  dari hal yang paling kecil dulu seperti halnya penyuluhan dan pemberian paham kepada anak-anak di usia dini secara berkala, terus berlanjut ke tahap kedua ke jenjang yang lebih tinggi, terus lanjut lagi ke kepada para birokrat agar semua paham bahwa korupsi ini harus segera  diberantas. 

     Pengoptimalan upaya ini harus terus digencarkan apalagi mengingat Indonesia yang mulai melakukan reformasi birokrasi demi terciptanya Good Goverment. Reformasi birokrasi ini merupakan sebuah usaha perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup berbagai aspek seperti sistem, tatalaksana, kelembagaan dan lain-lain.  Jika dibahas lebih lanjut lagi Memang sangat berhubungan antara reformasi birokrasi, etika birokrasi, patologi birokrasi dan akuntabilitas birokrasi serta kaitannya dengan pelayanan publik. Pelaksanaan reformasi birokrasi memerlukan adanya monitoring dan evaluasi yang harus dilakukan secara berkala terhadap beberapa hal diantaranya yaitu organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan,akuntabilitas, pelayanan publik, mindset dan culture set aparatur. 

Seperti yang telah dipaparkan di atas birokrasi ini memiliki pengaruh dan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik. karena hal ini juga dapat diartikan bahwa reformasi birokrasi ini pastilah terus beriringan membersamai reformasi pelayanan publik. Kenapa bisa seperti itu? Karena setiap penyelenggaraan negara pastilah segala hal yang termuat di dalamnya pasti kuncinya hanya ada di satu hal yaitu pelayanan publik. Awal mulanya, reformasi pelayanan publik merupakan kutipan dari nilai-nilai yang ada pada sektor privat. Sehingga menyebabkan pelayanan yang diberikan pastilah berorientasi pada penghasilan. yang pada akhirnya menyebabkan masyarakat sulit untuk bisa mendapat pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun