Akhir-akhir ini Indonesia memang jadi perbincangan dikancah internasional tekait gugatanya di WTO. Namun, sobat pena tahu gak sih WTO itu apa?
Kalau belum tahu, yo simak penjelasan berikut.....
Pengertian WTO
Sobat pena yang berbahagia, WTO merupakan singkatan dari World Trade Organization atau jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu organisasi perdagangan dunia.  Organisasi ini merupakan organisasi perdagangan internasional yang memiliki tugas utama untuk mengatur kedamaian ekonomi  antar negara di seluruh dunia.Â
WTO merupakan oraganisasi yang bertugas untuk mengawasi, mengoprasikan dan juga membantu operasional perdagangan intenasional. WTO ini dibentuk atas persetujuan dan kesepakatan seluruh negara yang ada di dunia.  Saat ini WTO memiliki 164 negara sebagai anggotanya dengan sebagian besar anggota merupakan negara berkembang. Perlu sobat pena ketahui sistem pengambilan keputusan yang digunakan wto ini yaitu sistem mufakat, yang mana baik itu negara berkembang ataupun  negara maju berhak menyampaikan kritik, saran serta pendapatnya dalam setiap forum dengan kesempatan yang setara.Â
Sejarah WTO
Dalam catatan sejarah WTO ini berdiri pada tahun 1995 yang mana  sebenarnya WTO ini merupakan terusan dari organisasi sebelumnya yaitu General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan International Trade Organization (ITO). Sobat pena yang berbahagia, WTO ini yaitu suatu badan yang indevenden atau dengan kata lain suatu badan yang berdiri sendiri tanpa campur tangan badan atau organisasi lain.Â
Tugas  dan Tujuan WTO
   TugasÂ
- Menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi yang ada didunia seperti Bank dunia dan IMF
- menjaga dan membantu keberlangsungan kegiatan transaksi ekonomi tingkat internasional.
- Mengatur berbagai perjanjian jual beli, investasi dan lain sebagainya secara resmi.
- Memfasilitasi pengadaan forum diskusi untuk mencapai suatu kesepakatan.Â
- mengawasi berbagai kebijakan perdagangan dari setiap negara anggotanya.
- memberikan berbagai bantuan kepada negara-negara berkembang.
  TujuanÂ
Sesuai dengan penjelasan diatas mengenai tujuan dari WTO ini yaitu untuk menjaga dan mengatur kemaslahatan prekonomian di dunia.Â
Prinsip - Prinsip yang Ditegakan WTO
- National Treatment (Perlakuan Nasional dan Adil)
- Tarif Binding (Prinsip Pengikatan Tarif)
- Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang
- Perlindungan Hanya pada Tarif
Itulah penjelasan singkat mengenai WTO. Jika sobat pena memiliki pertanyaan seputar ekonomi, politik, kebijakan dan hukum  baik itu tingkat nasional atau internasional yu tulis di kolom komentar. Dan saya dengan senang hati untuk mencari dan membahas jawabanya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H