Mohon tunggu...
Anggi Pangesti
Anggi Pangesti Mohon Tunggu... Guru - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sensus Penduduk Dilakukan dengan Cara Online

10 Maret 2020   13:03 Diperbarui: 10 Maret 2020   15:58 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut tata cara pendaftaran sensus penduduk online tahun 2020:

  1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
  2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online (SPO) 2020.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan".
  5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password".
  6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".
  7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik "Mulai Mengisi".
  8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.
  9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
  10. Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  11. Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
  12. Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  13. Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
  14. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol "Kirim".
  15. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email.

Bagi yang baru pertama kali membuka portal, Anda akan dimintai untuk membuat kata sandi atau password. Sementara Anda yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan kata sandi saja. untuk mendaftarkan sensus penduduk ini anda hanya perlu waktu 5 menit saja.

Pendaftaran sensus penduduk online ini sangat aman karena sudah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Pendaftaran secara online membuat kepraktisan dan kecepatan untuk mengisi data kependudukan di sebuah negara. Tentu saja dengan adanya sensus penduduk online ini membuat sebuah negara tidak ketinggalan zaman.

Sensus penduduk secara online ini baru dibuat Indonesia sejak adanya sensus pendudukan pertama pada tahun 1961. Dengan kemajuan IPTEK di suatu negara ini dapat mempermudah dalam mengakses selaga kegiatan dengan cara online.

Penduduk tidak hanya aktif di dalam media sosial, akan tetapi seluru penduduk yang ada di Indonesia diperintahkan oleh BPS untuk ikut serta atau mendaftarkan dirinya dalam pendaftaran sensus penduduk secara online.

Semoga dengan adanya sensus penduduk online ini dapat membuat penduduk lebih pintar dalam menggunakan smartphone-nya. Dan pihak BPS dapat dengan mudah mengumpulkan, menghitung dan mendata penduduk yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun