Mohon tunggu...
Anggi Purwaningsih
Anggi Purwaningsih Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah pesan untuk masa depan

Anda akan menjadi cerdas dengan membaca dan Anda akan dikenang dalam sebuah tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sistem Pengadaan Vaksin Covid-19 di Indonesia

18 Agustus 2022   10:55 Diperbarui: 18 Agustus 2022   10:58 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pendahuluan

Coronavirus Diseases 2019 atau yang lebih dikenal sebagai COVID-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus SARS-CoV-2. COVID-19 resmi ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 (WHO, 2022). Hingga 16 Agustus 2022, data dari Worldometers melaporkan lebih dari 500 juta orang di seluruh dunia telah terinfeksi COVID-19 dan 6,5 juta diantaranya meninggal dunia (Worldometers, 2022).

Indonesia menempati urutan ke-20 negara dengan jumlah infeksi COVID-19 terbanyak secara global dimana 6.286.362 juta penduduk Indonesia telah terinfeksi COVID-19 per 16/08/2022. Total angka kematian mencapai 157.247 jiwa dan jumlah kasus aktif berada di angka 52.278 dimana 2.771 merupakan kasus serius atau kritis (Worldometers, 2022).

Dampak pandemi COVID-19 tidak hanya menimbulkan korban jiwa tetapi juga menyebar ke kerugian material yang semakin besar dari waktu ke waktu. Dampak tersebut turut dirasakan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat luas (Kementerian Keuangan, 2022). Sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan adalah salah satu sektor yang merasakan dampak besar pandemi. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat 2.084.593 pekerja dari 116.730 perusahaan terpaksa dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan produksi bahkan terhentinya proses produksi di sejumlah perusahaan (LIPI, 2020).

Dampak pandemi COVID-19 yang semakin meluas membuat negara dalam hal ini Pemerintah didesak untuk segera melakukan berbagai upaya guna menyelamatkan kesehatan dan perekonomian bangsa dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak serta yang berpotensi menganggu ketahanan dan stabilitas sektor keuangan serta perekonomian negara (Kemenkeu, 2022).

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan vaksinasi. Aturan ini kemudian ditetapkan dan disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Kemenkeu, 2022).

Salah satu upaya yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19 adalah melalui pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 diharapkan mampu mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Ketika jumlah masyarakat yang divaksinasi telah mencapai proporsi tertentu dari suatu populasi, maka peluang terjadinya infeksi di populasi tersebut akan menurun. Negara-negara di dunia dan lembaga-lembaga internasional kemudian berfokus untuk menemukan vaksin COVID-19, membuatnya, dan memperbanyaknya hingga dapat didistribusikan ke seluruh negara-negara yang terdampak Pandemi COVID-19. (Kemenkeu, 2022).

Pengadaan Vaksin COVID-19 di Indonesia

Pemberian vaksin COVID-19 secara umum bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi (Kemenkeu, 2022). Mengingat keberadaan Vaksin COVID-19 adalah untuk membentuk kekebalan kelompok di masyarakat, maka diperkirakan setidaknya 70% dari populasi masyarakat Indonesia atau setara dengan 182 Juta jiwa harus mendapatkan Vaksin COVID-19. Akan tetapi tidak mudah untuk melakukan pengadaan vaksin COVID-19 mengingat hampir semua negara terdampak COVID-19 memiliki prioritas untuk dapat mengakses vaksin COVID, ditambah lagi penyedia vaksin COVID-19 yang memenuhi kualifikasi masih terbatas (Kemenkeu, 2022).

Sistem Pengadaan Vaksin COVID-19 merupakan bagian dari Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional dan Daerah. Mengingat pandemi adalah keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera, maka proses pengadaan harus dilakukan secara cepat, akan tetapi juga harus tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dilakukan melalui tiga cara. Pertama, mengembangkan vaksin COVID-19 Merah putih secara mandiri di dalam negeri, kedua menjadlin kerjasama bilateral, dan yang ketiga melakukan kerja sama multilateral dengan lembaga internasional (Kemenkeu, 2022).

Pengembangan Vaksin COVID-19 Indonesia diberi nama Vaksin Merah Putih yang dilakukan di bawah koordinasi Badan Riset Nasional yang berkerjasama dengan enam institusi yakni Lembaga Eijkman Bandung, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Airlangga (Unair). Pemerintah memprediksi izin edar vaksin Merah Putih dapat diperoleh pada akhir tahun 2021 dan mulai didistribusikan pada awal tahun 2022. (Kemenkeu, 2022). Akan tetapi, sampai bulan Agustus 2022 ini, izin darurat penggunaan vaksin merah putih belum diperoleh sehingga belum dapat didistribusikan secara luas (Liputan 6, 2022).

Oleh karena itu saat ini Pemerintah Indonesia masih fokus pada cara kedua dan ketiga. Dalam hal ini, Pemerintah menjalin kerjasama bilateral dengan negara-negara produsen vaksin COVID-19 untuk memperoleh akses terhadap vaksin Sinovac (Tiongkok), Sinopharm (Tiongkok) dan Astra Zeneca (Inggris) (Kemenkeu, 2022). Untuk mempermudah dan menjamin akses ketersediaan vaksin, Indonesia juga tergabung kerjasama multilateral dalam COVID-19 Vaccine Global Access (COVAX) Facility. COVAX merupakan kerjasama pengembangan vaksin antara WHO dengan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI). Masuknya Indonesia dalam COVAX menjamin Indonesia akan memperoleh vaksin COVID-19 sampai sebanyak 20% jumlah penduduk secara gratis (Kompas, 2021).

Sampai dengan 28 Maret 2022, Indonesia telah menerima 505.551.435 dosis vaksin COVID-19. Dari jumlah tersebut, 25% atau setara dengan 125.863.185 dosis vaksin COVID-19 diperoleh secara gratis melalui skema multilateral dari COVAX Facility dan bilateral dengan skema dose sharing. Tercatat beberapa negara yang mendonasikan vaksin COVID-19 melalui hibah multilateral antara lain adalah Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Selandia Baru, Irlandia, Spanyol, serta Uni Eropa (Kompas, 2022).

Proses Distribusi Vaksin COVID-19

Saat vaksin diterima dari luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pencatatan kedatangan vaksin di titik masuk yaitu bandar udara Soekarno Hatta. Data ini kemudian dicocokkan dengan data Komite Penangangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) (Kompas, 2022). Vaksin COVID-19 yang tiba di Indonesia melalui beberapa tahapan hingga siap didistribusikan ke daerah. Vaksin akan disimpan terlebih dahulu di ruang penyimpanan PT Biofarma dan dicatat jumlah dan jenisnya dalam Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV). Vaksin kemudian melalui proses inspeksi dan sampling oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan, khasiat dan mutu. Kementerian Kesehatan kemudian akan menentukan alokasi jumlah vaksin untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan dan kecepatan laju vaksinasi. serta mengeluarkan surat perintah distribusi kepada PT. BioFarma untuk melakukan pendistribusian (Kemenkes, 2022).

Kemenkes melibatkan distributor vaksin BUMN dan swasta untuk mencapai kapasitas distribusi yang optimal ke seluruh wilayah Indonesia. Sistem manajemen distribusi vaksin dilakukan untuk memperkuat rencana distribusi ini. Sistem ini memanfaatkan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), Track and Trace, Transport Management System, dan BI Dashboard yang terintegrasi secara bertahap dengan sistem lain di dalam dan di luar distributor vaksin. Sistem ini dapat dipantau melalui Command Center seperti yang sudah beroperasi saat ini, sehingga memudahkan pemantauan distribusi vaksin secara real time (Kemenkes, 2022).

Dinas Kesehatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, akan terlibat aktif dalam sistem ini, bersama dengan distributor vaksin yang ditunjuk Kemenkes (PT. Bio Farma). Keterlibatan dimaksud merupakan bentuk sinergi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan vaksinasi. Selain vaksin, Kementerian Kesehatan juga akan mendistribusikan logistik pendukung vaksinasi (ADS, alcohol swab, dan safety box) sesuai pengiriman dosis vaksin ke Provinsi.Sepanjang tahun 2021 sebanyak 390.540.236 dosis vaksin yang sudah dirilis dan sejumlah 335.909.618 dosis atau sekitar 86% dosis vaksin sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia (Kemenkes, 2022).

Proses pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia terbilang sukses. Pada Januari 2022 berdasarkan data Our World in Data, Indonesia telah menyutikkan 283.554.361 dosis vaksin COVID-19. Capaian ini menempatkan Indonesia di urutan ke-5 negara dengan cakupan vaksinasi terbanyak di dunia. Capaian positif ini tidak terlepas dari dukungan dan upaya bersama seluruh eleman bangsa dalam menyukseskan program vaksinasi nasional (Kemenpan, 2022).

Referensi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. (2022). Dukungan Penyediaan Vaksin bagi Keberhasilan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Diakses 18 Agustus 2022 dari https://farmalkes.kemkes.go.id/2022/01/dukungan-penyediaan-vaksin-bagi-keberhasilan-pelaksanaan-vaksinasi-COVID-19/.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. (2022). Penanggulangan Pandemi COVID-19 Melalui Program Pengadaan Vakisn dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Diakses 16 Agustu2 2022 dari https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/penanggulangan-pandemi-COVID-19-melalui-program-pengadaan-vaksin-dan-pelaksanaan-vaksinasi-COVID-19.

Kementerian Pertahanan (Kemenpan) Republik Indonesia. (2022). Cakupan Vaksinasi Indonesia Peringkat 5 Besar Dunia. Diakses 18 Agustus 2022 dari https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cakupan-vaksinasi-indonesia-peringkat-5-besar-dunia.

Kompas. (2021). Menlu:RI bisa dapatkan vaksin COVID-19 gratis hingga 20 persen penduduk dari COVAX. Diakses 18 Agustus 2022 dari https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/11342571/menlu-ri-bisa-dapat-vaksin-COVID-19-gratis-hingga-20-persen-penduduk-dari.

Kompas. (2022). Kemenlu: 25 Persen Vaksin COVID-19 RI didapat secara gratis, Hibah dari AS, Jerman hingga UEA. Diakses 18 Agustus 2022 dari https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/13591781/kemenlu-25-persen-vaksin-COVID-19-ri-didapat-secara-gratis-hibah-dari-as.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2020). Survei Dampak Darurat Virus Corona Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. http://lipi.go.id/berita/single/Survei-Dampak-Darurat-Virus-Corona-terhadap-Tenaga-Kerja-Indonesia/22030.

Liputan 6. (2022). Izin Darurat Vaksin Merah Putih Unair-Biotis dan Vaksin BUMN Belum Bisa Keluar, Kenapa?. Diakses 18 Agustus 2022 dari https://www.liputan6.com/health/read/5043931/izin-darurat-vaksin-merah-putih-unair-biotis-dan-vaksin-bumn-belum-bisa-keluar-kenapa.

World Health Organization (WHO). Coronavirus disease (COVID-19) (2022). Diakses 16 Agustus 2022 dari https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1

Worldometers. (2022). COVID-19 CORONAVIRUS PANDEMIC. Diakses 16 Agustus 2022 dari https://www.worldometers.info/coronavirus/.

Ditulis oleh:

Anggi Purwaningsih 

Mahasiswa Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Sebagai pemenuhan tugas Mata Kuliah Sistem Pembangunan Kesehatan Nasional dan Daerah

Email korespondensi: anggipurwaningsih85@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun