Pada masa awal Covid-19, Indonesia sudah mulai diuji dari berbagai macam sektor, salah satunya yaitu sektor ekonomi. Covid-19 menerjang perekonomian Indonesia sangat drastis. Banyak sektor perekonomian yang terganggu dan tidak bisa berjalan karena saling bergantung dengan lainnya.Ancaman kontraksi pertumbuhan ekonomi dipicu oleh tekanan konsumsi masyarakat selama PPKM mikro darurat. Berdasarkan informasi sementara, salah satu poin aturan PPKM mikro darurat adalah pembatasan operasional mal dan restoran.Namun, mal dan restoran dipastikan jadi salah satu sektor yang paling terdampak lewat pengetatan PPKM mikro.
Seperti disampaikan sebelumnya, salah satu revisi dalam aturan PPKM mikro darurat adalah pengurangan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.Padahal, aturan sebelumnya mal yang berada di zona merah boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.Selama pengetatan PPKM mikro nanti, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang pesanan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, mal, restoran, warung makan, kafe, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, boleh dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.
Pada masa awal penerapan PPKM ini, jumlah pengunjung sempat membludak di waktu siang hingga sore hari. Hal ini dikarenakan banyak yang berpikir bahwa pada pukul 17.00 WIB ke atas, tempat yang akan mereka kunjungi akan tutup dan mereka tidak akan mendapatkan jajanan kesukaan mereka pada hari itu. Padahal, membludaknya pengunjung ini malah mengakibatkan kerumunan yang lebih banyak. Terlebih lagi, masih ada orang-orang yang tidak memakai masker dengan alasan lupa membawa ataupun karena jarak dari rumahnya ke restoran atau mal tersebut sangat dekat. Jauh tidaknya jarak antara tempat tinggal dan tempat yang dituju bukanlah alasan harus atau tidaknya bermasker.
Lalu, bagaimana dampaknya pada perekonomian Indonesia PPKM jika secara ketat diterapkan? Menurut seorang Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Indef bernama Tauhid Ahmad, dampak dari kebijakan PPKM ini tidak se-merugikan dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown yang sudah pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. Jika pada PSBB yang lalu segala aktivitas dilakukan di rumah, maka pada PPKM ini kegiatan operasional di luar bukan dihapus, tetapi dikurangi. Sekiranya, sekitar 100% operasional tempat kerja dan berbagai tempat beraktivitas tetap berjalan. Kegiatan akan berkurang sebesar 25% dan 75% sisanya akan bekerja dan beraktivitas seperti biasa (offline work) dengan tetap menaati protokol kesehatan. Artinya, segala kegiatan masyarakat tidak benar-benar "mati". Begitu juga dengan persoalan pemangkasan waktu pada mal dan restoran. Masyarakat tentu masih bisa mengunjungi dua tempat tersebut dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan pengurangan kapsitas pengunjung sebesar 25% dari keseluruhan. Dampak PPKM ini juga tidak berpengaruh besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Serta relatif masih bisa dikendalikan dan masih mampu menjaga sistem perekonomian di Indonesia.
Kerugian yang dialami oleh pengusaha mal dan restoran tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, tahun lalu pengusaha masih memiliki sejumlah dana cadangan yang bisa digunakan untuk bertahan selama pandemi.Selain dana cadangan, pengusaha masih bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari perbankan. Namun, dana-dana tersebut sudah mulai menipis, bahkan sebagian pengusaha sudah kehabisan pendanaan. Belum lagi, sejumlah kewajiban kepada vendor maupun pekerja yang belum dilunasi baik gaji maupun THR.
Sektor ritel juga terkena dampak langsung dari kebijakan PPKM darurat, dimana pusat perbelanjaan dan mal sekarang mulai tutup, karena tidak tidak boleh ada pergerakan dan kerumunan massa."Banyak ritel yang ada di mal juga pada tutup dan pastinya gulung tikar karena tidak ada pemasukan. Tentu bagi peritel ini sangat berat untuk kembali bangkit. Apalagi peritel kecil bisa jadi gulung tikar selamanya.
Namun, untuk masalah terkait penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia belum menanggapi untuk informasi selanjutnya. Saat ini, pemberian vaksin menjadi salah satu alternatif untuk "menyembuhkan" Indonesia. Tentu saja, dampak pandemi ini telah banyak mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, khususnya di bidang perekonomian. Ditambah lagi saat ini varian Virus Korona satu per satu mulai memasuki negara Indonesia. Mulai dari varian Alpha, Beta, Gamma, Delta, Epsilon, Zeta, Eta, Theta, Lota, Kappa, dan Lambda.
Dengan berjalannya PPKM ini juga bukan berarti pemerintah Indonesia mengehentikan secara semena-mena terkait kegiatan perdagangan atau jual beli. Keputusan akan kebijakan PPKM ini telah dipikirkan untuk jangka panjang dan bercermin pada fakta Negara India yang kasus kematian akibat virus melonjak pesat. Karena dampak sebelumnya yang disebabkan oleh pemberlakuan PSBB telah membuat sektor perekonomian turun drastis, maka PPKM darurat ini bertujuan untuk menstabilkan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang semakin merugikan masyarakat. Saat ini, roda perekonomian berputar dengan lambat, maka diharapkan juga PPKM ini dapat mengurangi resiko-resiko yang akan terjadi selanjutnya dengan tetap memberikan masyarakat, terutama pekerja dan pedagang, untuk mendapatkan kesempatan bertahan dan melakukan usaha ditengah kebijakan PPKM darurat.
Tak hanya pemerintah, masyarakat juga berperan penting dalam terlaksananya PPKM ini. Beberapa haldapat dilakukan untuk mendukung kegiatan PPKM ini seperti, mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, berjaga jarak, mencuci tangan, dan stay at home. Maka, chemistry dan kooperasi antara pemerintah dan warga menjadikan salah satu perbaikan aspek lingkungan sosial yang akan membaik. Hal ini dilakukan agar target pemerintah pada periode terakhir PPKM dapat terwujud, yaitu menurukan kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia dan sektor perekonomian bisa terdorong pesat untuk semakin maju dan mengalami peningkatan yang masif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H