Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Sehinga seharusnya pernikahan dilakukan pada saat remaja sudah memasuki usia dewasa. Pernikahan dini diartikan merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga.
Fenomena pernikahan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini akan bisa berjalan harmonis karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari sikis dan psikoligis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019" Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," Â batas usia menikah mungkin karna dalam melangsungkan pernikahan harus masak jiwa raga supaya keharmonisan bisa terpacai sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu terbentuknya keluarga yang kekal.
Pada umunya pernikahan di bawah umur berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan tanggung jawab sebagai orang tua, sehingga berptotensi akan muncul ketidak harmonisan pernikahan atau berahir dengan perceraian, karena ketidaksiapan dalam pernikahan berdampak pada kehidupan berumah tangga. Kurangnya pendidikan dapat memicu terjadinya pernikahan usia dini, karena tanpa dibekali pendidikan yang cukup remaja tidak bisa berpikir panjang dalam menentukan pilihan sehingga memilih untuk cepat-cepat menikah.
Faktor-faktor pendorong pernikahan dini Menurut Najlah Naqiha (2009) Â yang dikutip dari link defenisi menurut para ahli.com sebab-sebab utama dari pernikahan dini adalah:
1.Keinginan segera mendapatkan tambahan anggota keluarga.
2.Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk pernikahan dini, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya. Â
3.Masalah ekonomi keluarga
4.Orang tua dari gadis meminta prasyarat kepada keluarga lakilaki apabila mau menikahkan anak gadisnya
5.Bahwa dengan adanya pernikahan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan dan sebagainya
Perceraian adalah suatu peristiwa dimana ayah dan ibu berpisah. Â Perceraian juga menjadi salah satu faktor negatif didalam keluarga yang perdampak pada anak maupun pada kedua belah pihak yang berpisah. Di Kota Medan angka perceraian terus bertambah setiap tahunnya. Ditinjau dari Tribun Medan, pada tahun 2018 terdapat 2861kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Medan kelas 1A di Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli Amplas.
Dikutip dari Tribun Medan, Perceraian tidak hanya mendera para pasangan yang sudah cukup berumur, namun malah banyak terjadi pada pasangan muda yang masih berumur jagung sekitar 2 atau 3 tahun pernikahan.Humas Pegadilan Agama Medan, melalui Paniter, Muslih, Mh menyebutkan bahwa masih memasuki dua bulan hingga akhir februari 2019 sudah ada 308 kasus perceraian. dalam 308 kasus tersebut pihak istrilah yang paling banyak mendominasi talak cerai sang suami perkara yang banyak mendominasi adalah para pengantin muda yang masih berumur 2 atau 3 tahun pernikahan.