Penerbitan obligasi daerah dilakukan dengan cara menjual surat utang kepada investor, yang kemudian akan mendapatkan pembayaran bunga dan pokok sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Pembayaran bunga dan pokok dilakukan secara berkala, biasanya setiap enam bulan atau setahun sekali, tergantung pada ketentuan dalam perjanjian.
Dalam penerbitannya, obligasi daerah dapat dibeli oleh masyarakat umum dan investor institusi, seperti bank dan perusahaan asuransi. Sebagai imbalan atas pembelian obligasi, pemerintah daerah memberikan bunga yang biasanya dibayarkan secara periodik dan pada akhir jangka waktu obligasi.
Obligasi daerah memiliki perbedaan dengan obligasi pemerintah pusat dalam hal sumber penghasilan untuk pembayaran bunga dan pokoknya. Obligasi pemerintah pusat biasanya didanai dari pendapatan pajak dan penerimaan negara lainnya, sedangkan obligasi daerah didanai dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari wilayah daerah tersebut, seperti pajak daerah dan retribusi.
Perlu juga diperhatikan beberapa catatan penting mengenai obligasi daerah di Indonesia, di antaranya sebagai berikut :
- Penerbitan obligasi daerah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah harus memperoleh izin dari OJK sebelum menerbitkan obligasi daerah.
- Obligasi daerah di Indonesia biasanya diterbitkan dalam denominasi besar, misalnya Rp100 juta atau Rp1 miliar. Hal ini berarti bahwa obligasi daerah tidak cocok untuk investor individu yang hanya memiliki dana kecil untuk berinvestasi.
- Obligasi daerah di Indonesia memiliki rentang jangka waktu yang berbeda-beda, mulai dari beberapa bulan hingga puluhan tahun. Investor harus mempertimbangkan jangka waktu investasi dan kemampuan pemerintah daerah untuk membayar kembali hutang.
- Pemerintah daerah harus memperhatikan penggunaan dana dari obligasi daerah secara transparan dan akuntabel untuk proyek-proyek yang tepat sasaran dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan keuangan pemerintah daerah.
- Investor harus mempertimbangkan risiko-risiko yang terkait dengan investasi dalam obligasi daerah, seperti risiko kredit, risiko suku bunga, risiko likuiditas, risiko perubahan kebijakan pemerintah, dan risiko inflasi.
- Saat ini, ada beberapa pilihan obligasi daerah di Indonesia yang dapat diakses oleh investor, baik itu melalui pasar perdana (penawaran pertama) atau pasar sekunder (perdagangan di pasar setelah penawaran pertama).
- Pemerintah Indonesia telah meluncurkan obligasi daerah syariah yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dan dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi dalam instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Dengan mempertimbangkan semua catatan penting ini, investor dapat membuat keputusan investasi yang tepat dan memperoleh hasil yang optimal dari investasi dalam obligasi daerah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H