Mohon tunggu...
Nur Anggi Istiya Devi
Nur Anggi Istiya Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Pembangunan Kemandirian Pangan Kabupaten Jember 2023-2024?

22 Maret 2023   22:35 Diperbarui: 22 Maret 2023   22:54 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna Pembiayaan pembangunan dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha pemerintah dalam memberikan atau menyiapkan dana sebagai biaya dari adanya pembangunan-pembangunan di wilayahnya yang bersumber dari utang (debt), kekayaan (equity), dan pendapatan (revenue). Sumber-sumber tersebut dapat bersifat konvensional atau non-lonvensional. 

Pembiayaan pembangunan secara umum dapat diperoleh dari tiga sumber dasar, yakni pemerintah (public), swasta (private), dan gabungan antara pemerintah dengan pihak swasta. Penjelasan yang lebih terperinci terkait sumber-sumber yang telah disebutkan sebelumnya yang dapat bersifat konvensional atau non-konvensional, yaitu merupakan tiga jenis instrumen keuangan untuk modal dari pembiayaan pembangunan itu sendiri.

Pembiayaan pembangunan melalui pendapatan (revenue financing) ini dapat bersifat konvensional maupun non-konvensional. Pembiayaan pembangunan melalui pendapatan (revenue financing) dapat diperoleh dari pungutan perbaikan (betterment levies) dan development impact fees. 

Pungutan perbaikan (betterment levies), yakni berupa capital charges atau tagihan modal yang digunakan untuk menutupi atau membiayai biaya modal dari investasi prasarana. Sedangkan development impact fees ini dibayarkan oleh developer kepada perusahaan daerah atau pemerintah daerah sebagai imbalan dari adanya suatu dampak yang muncul karena adanya pembangunan baru.

Pembiayaan pembangunan melalui utang (debt) dapat diperoleh dengan beberapa metode atau cara, yaitu obligasi, excess condemnation, dan linkage. Obligasi ini pada dasarnya adalah bentuk pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan daerah dan pemerintah daerah guna membiayai atau menutupi investasi prasarana. Sumber dana melalui metode obligasi ini didapatkan dengan cara dari pengelolaan dana yang terdapat di pasar modal.

Selanjutnya, pembiayaan yang diperoleh dengan excess condemnation adalah metode pembiayaan secara tidak langsung. Sebagian tanah disisihkan untuk pembangunan prasarana dan sebagian lainnya diserahkan kepada developer swasta untuk pembangunan yang memiliki nilai jual yang tinggi (komersial). 

Sebagai imbangannya, para developer diharuskan untuk membangun prasarana yang diperlukan. Jalan atau instrumen ini dapat dilakukan untuk program pembangunan kembali daerah-daerah yang kumuh. Melalui jalan atau instrumen ini prasarana perkotaan yang disediakan di daerah tersebut bisa dilakukan tanpa biaya yang dikeluarkan dari sektor publik.

Sedangkan linkage sendiri developer diwajibkan untuk menyediakan serta membiayai prasarana serupa pada daerah lain yang kurang diinginkan supaya daerah yang mereka inginkan untuk pembangunan bisa mendapatkan persetujuan. Metode linkage ini sudah mulai dikenal oleh Indonesia, khususnya terkait dengan pembangunan perumahan. 

Di situ para developer diharuskan untuk membangun perumahan yang sederhana sebagai timbalan untuk mendapatkan izin membangun perumahan yang mewah.

Selanjutnya ada pendapatan pembiayaan pembangunan melalui kekayaan (equity). Dalam hal ini, pendapatan pembiayaan pembangunan yang melalui kekayaan (equity) dapat diperoleh dengan dua metode, yakni joint venture dan concession. 

Penjelasan atau makna terkait dengan joint venture ini adalah kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta (public -- private partnership), yakni masing-masing atau setiap pihak memiliki posisi yang dapat dikatakan seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan. 

Tujuan primer dari adanya kerja sama ini, yakni guna memperhubungkan keunggulan yang dimiliki oleh sektor swasta (teknologi, modal, dan kemampuan dalam manajemen) dengan keunggulan yang dimiliki oleh sektor pemerintah (kepercayaan dari masyarakat, berbagai sumber, serta urusan terkait kewenangan).

Sedangkan pendapatan pembiayaan pembangunan dari kekayaan (equity) yang melalui metode atau cara concession memiliki beberapa contoh, seperti kontrak manajemen, kontrak sewa, kontrak jasa, BOO (Build, Operate, and Own), BOT (Build, Operate, and Transfer), dan divestiture, yaitu pihak swasta mengambil penuh atas kontrol perusahaan dengan jalan membeli aset pemerintah secara menyeluruh.

Menciptakan pilot project pembangunan tahun 2023 hingga 2024 yang berupa sektor pangan dan energi telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur. 

Hendy Siswanto, selaku Bupati Kabupaten Jember mengatakan bahwa seluruh kebijakan program pembangunan untuk masa dia tahun ke depan akan lebih mengarahkan kepada kedaulatan pangan dan energi. Menurut Bupati Jember, Hendy Siswanto, pembangunan pada tahun 2023 akan dirancang regulasinya untuk mengatur dari hulu ke hilir dan terkait pada hal ini merupakan beras, yakni sebagai makanan pokok.

Kabupaten Jember memiliki penghargaan sebagai kedaulatan pangan yang mengandung swasembada pangan baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Akan tetapi, masalah terkait pupuk pertanian masih tampak karena pupuk pertanian di Kabupaten Jember masih bergantung kepada pemerintah pusat. Masalah atau hal ini menjadi suatu persoalan yang dapat mengancam kedaulatan pangan di daerah Kabupaten Jember.

Menurut Hendy Siswanto, Bupati Jember suatu langkah yang akan diambil atau dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, yakni berupaya dalam membangun pabrik pupuk organik pada tahun 2023 ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan membangun pabrik pupuk pertanian untuk mandiri pangan di Kabupaten Jember. 

Kemudian, pupuk pertanian sudah tidak perlu lagi untuk impor karena telah mampu untuk memproduksi pupuk organik sendiri sehingga kelangkaan pupuk pertanian akan segera teratasi di Kabupaten Jember. Nantinya home industry akan dilibatkan dalam pembuatan pabrik pupuk pertanian untuk kemudian disatukan. Kemudian, hasil dari pupuk pertanian organik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan dibagikan kepada para petani secara cuma-cuma atau gratis dan proses terkait tahapan aktivitas sektor pertanian dapat terus berjalan dengan baik dan optimal.

Sedangkan upaya untuk membangun kedaulatan energi, Hendy Siswanto, Bupati Jember mengatakan bahwa ada rencana untuk membuat pelajaran ekstrakurikuler bagi pelajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk membuat suatu teknologi tenaga surya. 

Nantinya para pelajar tersebut akan mendapatkan bimbingan dan dilatih supaya dapat membuat teknologi tenaga surya. Minimal hasil buatan mereka dapat menjadikan lampu menyala di rumah mereka masing-masing. Pembangkit listrik juga dibuat dengan tenaga surya dan tenaga mikro hydro, yakni dengan metode memanfaatkan saluran air yang terdapat di Kabupaten Jember sendiri.

Kebijakan seperti ini (kedaulatan swasembada pangan dan tenaga) dilakukan dengan maksud serta tujuan supaya Kabupaten Jember tidak mengalami penyusutan lahan pertanian dari tahun ke tahun. Hal ini dikatakan karena diperkirakan sekitar dua puluh tahun atau tiga puluh tahun ke depan daerah yang dianggap eksis adalah daerah yang masih mempertahankan lahan pertanian.

Mengapa harus mempertahankan lahan pertanian dan mengapa pada masa yang akan mendatang daerah seperti itu lah yang bisa disebut sebagai daerah yang eksis? Hal ini dikarenakan sektor pertanian merupakan salah satu proyeksi sektor yang memiliki potensi yang cenderung tinggi sehingga perlu ditunjang adanya fasilitas. Salah satunya, yaitu pemupukan yang bagus. 

Selain itu, semua orang pasti membutuhkan makan dan sektor pertanian ini lah yang menjadi kebutuhan semua orang setiap harinya dan memiliki sisi berkelanjutan, sehingga sektor pertanian ini adalah sektor penghasil produk pangan utama. Bisa kita amati dari makanan-makanan yang dikonsumsi seluruh manusia setiap harinya merupakan produk makanan yang berasal dari sektor pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun