Berikut beberapa solusi / Rekomendasi yang bisa dilakukan dalam mengimplementasikan Akad mudharabah ini,
1. Edukasi dan Sosialisasi: LKS perlu memberikan edukasi kepada nasabah tentang prinsip dan mekanisme akad mudharabah untuk meningkatkan pemahaman.
2. Penguatan Sistem Pengawasan: Mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memantau pelaksanaan akad mudharabah.
3. Pengembangan Teknologi Informasi: Memanfaatkan teknologi untuk menciptakan sistem pelaporan yang transparan dan akurat.
4. Pelatihan bagi Pengelola Usaha: Memberikan pelatihan kepada mudharib tentang manajemen risiko dan tata kelola keuangan.
5. Harmonisasi Regulasi: Memperkuat harmonisasi antara regulasi lokal dan standar internasional seperti AAOIFI.
Sekian, Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H