Pada kesempatan ini saya akan menceritakan proses pengumpulan dan  penyaluran  zakat fitrah yang ada di kampung halaman saya yaitu pada Desa Bajoe kecamatan Soropia.
Terlebih dahulu perlu kita ketahui apa sih itu zakat fitrah?
Zakat Fitrah merupakan  salah satu kewajiban oleh umat islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya, sesuai aturan dalam rukun islam yang mewajibkan zakat untuk umat muslim. Zakat fitrah ini wajib di tunaikan bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya, zakat fitrah ini di laksanakan ketika bulan suci Ramadhan. Pelaksanaan zakat fitrah di lakukan terlebih dahulu dengan cara mengumpulkan zakat yang berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, singkong, dll. Atau dengan menggunakan uang tunai sebagai pengganti makanan pokok tersebut. Kemudian disetor kepada amil zakat dan disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (asnaf).
Untuk pelaksanaan pembayaran zakat di kampung halama saya bukan di masjid, melainkan dilakukan di rumah Bapak Alting selaku imam di dusun 2 ini, namun ad beberapa Amil Zakat yang melakukan nya di masjid. Berikut masing-masing amil zakat yang sudah di tentukan oleh pihak pemerintah desa dan dipercayakan kepada beberapa masyarakat untuk menjadi amil zakat diantaranya yaitu Bapak Alting, Bapak Haidar, Bapak Amur, dan Bapak Sudirman.Jadi keempat amil zakat tersebut dipercayakan untuk mengumpulkan zakat dari seluruh masyarakat dikampung saya, dimana waktu pengumpulan zakat fitrah dimulai pada kurang lebih itu pada tanggal 9 April 2023, sampai pada tanggal 19 april 2023.
Pada tanggal 19 April 2023 pihak pemerntah desa mengambil  seluruh zakat fitrah di kediaman  dimasing-masing  amil zakat, kemudian dikumpulkan di kediaman Pak desa,dan  akan dilaksanakan perhitungan dan proses penyaluran kepada warga yang berhak menerima zakat tersebut.Â
Adapun dana dan banyaknya zakat fitrah yang terkumpul terbagi menjadi dua yaitu untuk yang menggunakan beras terkumpul hanya sebanyak 6 - 7 liter dan karma beras nya hanya begitu banyaknya maka hanya di pakai untuk di beri makan ayam ," ucap salah satu anak bapak Alting selaku Amil Zakat" dan untuk yang mengunakan uang tunai sebanyak Rp. 5.500.000, Kemudian beberapa warga/pihak pemerintah desa ditugaskan untuk membagikan atau menyalurkan  beras dan dana zakat fitrah tepatnya hari Jumat,20 April 2023, kepada masyarakat dikampung saya yang berhak mendapatkanya.
Setelah proses penyaluran zakat maka berjumlah 34 oranglah yang berhak menerima zakat fitrah tersebut diantaranya yaitu fakir, miskin dan mualaf, contahnya yatim piatu, para janda serta lansia. Baik, begini saja yang bisa di jelaskan tentang bagaimana penyaluran zakat di desa saya yaitu desa Bajoe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H