Mohon tunggu...
Anggia Irvani97
Anggia Irvani97 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

Seorang Ekonom Muda yang senantiasa membumikan ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Wakaf sebagai Instrumen Pengembangan Sukuk di Indonesia

8 Oktober 2024   16:50 Diperbarui: 8 Oktober 2024   16:52 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 016, menyebutkan bahwa jenis harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. Wakaf dapat menjadi inovasi sebagai underlying asset dikarenakan mengingat potensi wakaf di Indonesia sangat besar seperti yang sempat disinggung diatas.

Salah satu harta yang cukup bernilai tinggi dan dapat dijadikan sebagai underlying asset sukuk adalah tanah. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Republik Indonesia mencatat pada tahun 2024 total aset wakaf tanah di Indonesia sebanyak 57.263,69 hektar yang tersebar di 441 ribu titik di Indonesia. Daerah yang memiliki tanah wakaf terluas di Indonesia diantaranya adalah Jawa Tengah, aceh dan Banten. Potensi tanah wakaf ini belum semuanya bersertifikat, jumlah aset tanah wakaf yang sudah bersertifikat adalah 252.973 dengan total luas 21.197,09 hektar. Dan jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat sebanyak 187.535 dengan luas 36,066,60 hektar. Diduga masih banyak potensi tanah wakaf di Indonesia, karena belum semuanya terdata oleh pemerintah.

Meskipun potensinya besar namun dalam hal pemanfaatan masih kurang. Rata-rata dalam pengoptimalan wakaf tanah itu hanya berorientasi sosial seperti pembangunan mushola atau pesantren, dan dalam cakupan ekonominya masih kurang. Sukuk menjadi salah satu inovasi produk yang dapat memanfaatkan aset wakaf yang saat ini kurang produktif menjadi lebih mempunyai multiplier effect yang tinggi. Syarat mewujudkan konsep ini adalah adanya sebuah proses untuk melestarikan aset wakaf, yaitu memperbanyak kebermanfaatan bagi orientasi public dan terdapat prinsip aset wakaf produktif yakni adanya penambahan harta atau nilai ekonomi. Contohnya, aset wakaf yang berupa tanah kemudian dioptimalkan dengan memanfaatkan tanah tersebut untuk investasi yang tingkat pengembaliannya demi kepentingan public yang tentunya tetap harus sesuai prinsip syariah.

Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 22, ditegaskan bahwa fungsi harta benda wakaf di samping untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan fakir miskin dan beasiswa juga untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan. Salah satu inovasi agar aset wakaf bisa produktif relevansinya dengan pengembangan sukuk adalah menjadikan aset wakaf sebagai underlying asset. Hal ini juga dapat menjadi pendorong bagi pengembangan sukuk di Indonesia karena permasalahan atau yang menjadi tantangan pengembangan diharapkan dapat terselesaikan.

Sumber : Bunga Rampai Distruptive Mindset sektor jasa keuangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun