Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yang memberikan peluang besar untuk pengelolaan wakaf. Menurut data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), jumlah aset wakaf yang ada di Indonesia dalam bentuk tanah mencapai 57,2 hektar yang tersebar di 440,5 titik. Selain itu potensi sektor wakaf terutama wakaf uang, ditaksir mencapai 1,4 triliun rupiah per tahun. Namun, pengelolaan wakaf ini belum mencapai potensi maksimalnya, karena banyak aset wakaf yang belum dikelola secara produktif. Tanah wakaf, misalnya, masih banyak yang tidak dimanfaatkan secara optimal, baik untuk keperluan sosial maupun ekonomi.
Surat berharga syariah atau Sukuk memiliki tingkat pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Pemerintah Indonesia pertama kali menerbitkan Sukuk Negara pertama kalinya pada tahun 2008. Selama 16 tahun sejak awal penerbitannya, Sukuk menjadi instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta menjadi katalisator perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.Â
Sinergi antara Wakaf dan Sukuk
Pemanfaatan wakaf sebagai instrumen untuk mendukung sukuk memberikan beberapa keuntungan strategis. Pertama, dengan menginvestasikan dana wakaf dalam sukuk, nazhir dapat meningkatkan produktivitas dana wakaf. Sukuk menawarkan imbal hasil yang stabil, sehingga dana wakaf dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kedua, sukuk memungkinkan diversifikasi portofolio investasi wakaf, sehingga risiko investasi dapat diminimalisasi.
Selain itu, sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi biasanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang strategis. Proyek-proyek ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga manfaat sosial yang luas, seperti peningkatan kualitas infrastruktur publik. Dengan demikian, dana wakaf yang di investasikan dalam sukuk dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas.
Namun, yang tidak kalah penting adalah bahwa wakaf dan sukuk sama-sama mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat yang berpartisipasi melalui wakaf akan merasakan bahwa mereka memiliki andil dalam pembangunan proyek-proyek besar yang di danai oleh sukuk. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Tantangan Pengembangan Sukuk
Indonesia mempunyai kinerja pasar sukuk yang relatif lebih baik dibandingkan negara-negara di Kawasan ASEAN (kecuali Malaysia). Namun belum bisa dikatakan optimal juga karena sebagai negara penduduk muslim terbesar total penerbitan sukuk masih dibilang rendah dari pada negara-negara dengan populasi muslim yang sedikit. Â Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sukuk di Indonesia adalah adanya opportunity cost, keterbatasan underlying asset, Kurang optimal sosialisasi kepada investor, aspek likuiditas dan regulasi. Selain itu, masih rendahnya kinerja keuangan syariah sangat berpengaruh terhadap kinerja pertumbuhan sukuk. Faktanya, keuangan syariah masih kalah famous dengan konvensional.
Jenis sukuk yang pertumbuhannya cukup lambat adalah jenis sukuk korporasi atau obligasi yang menggunakan prinsip syariah. Dilansir dari data statistik perkembangan sukuk korporasi OJK, total nilai akumulasi penerbitan sukuk per agustus tahun 2024 mencapai 499 triliun rupiah dengan total nilai outstanding sebanyak 246 triliun rupiah. Angka yang cukup besar Namun masih dibilang rendah dibandingkan dengan jenis sukuk negara (SBSN) yang mencapai 1.820,02 triliun rupiah. Rendahnya kinerja sukuk korporasi di Indonesia sebagai bentuk dan sebagai cerminan bahwa pelaku usaha ataupun pelaku swasta yang terjun kedalam pasar sukuk masih rendah. Maka diperlukannya sebuah inovasi agar laju perkembangan sukuk khususnya jenis korporasi dapat dipercepat karena potensi sukuk di Indonesia lumayan besar.
Inovasi Pengembangan Sukuk
Salah satu inovasi yang dapat ditawarkan untuk mempercepat laju perkembangan sukuk adalah dengan menintegrasikan atau memanfaatkan wakaf sebagai underlying asset (aset bernilai ekonomi yang menjadi dasar penerbitan sebuah instrument investasi). Karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa yang menjadi penghambat perkembangan sukuk di Indonesia ini adalah keterbatasan underlying asset.Â