Upaya seperti itu yang sudah semestinya dilakukan oleh pemerintah. Yang perlu diperhatikan regulasi dalam pengangkatan guru honorer mesti ada pada level pemerintah daerah, bukan sekolah. Sebab, yang terjadi selama ini pengangkatan guru honorer dilakukan atas inisitif sekolah. Sehingga adanya jumlah lonjakan guru honorer tak terhindarkan.
Tentu saja perhatian pemerintah agar memberikan perhatian khusus bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta mesti melalui prosedur hokum yang tepat. Jangan berharap banyak kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat jika nasib gurunya saja tidak diperhatikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H