Pada zaman sekarang, banyak sumber informasi khususnya televisi baik televisi lokal maupun televisi nasional ditambah dengan media penyiaran lain yang diperoleh atau diakses dengan mudah oleh masyarakat mengenai berita -- berita politik tentunya akan menguntungkan bagi masyarakat. Namun yang perlu dipertanyakan adalah apakah informasi atau berita yang diperoleh oleh masyarakat tersebut ialah berita yang menyajikan informasi politik yang membuat suasana demokrasi semakin kondusif atau malah membuat situasi politik menjadi semakin panas sehingga memecah -- belah rasa persatuan dan kesatuan antarwarga negara yang telah diperjuangkan oleh para bapak pendiri bangsa (founding father).
Banyak informasi atau berita politik yang diperoleh oleh masyarakat belum tentu informasi tersebut bersifat benar dan sesuai dengan realita sehingga masyarakat pun dapat menerima berita secara mentah dan langsung dikonsumsi oleh khalayak ramai. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh pihak pemegang kekuasaan dalam melakukan pengontrolan terhadap media, karena apabila disalah gunakan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab akan membuat suasana kehidupan demokrasi atau kehidupan berpolitik menjadi keruh sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan.
Pada Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) bab VII pasal 11 menyatakan bahwa ,
Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
Baru -- baru ini pesta demokrasi digelar, banyak sekali media massa yang memberitakan tentang hal tersebut. Namun banyak pemberitaan yang disunting oleh pemillik media massa yang berkepentingan dengan dunia politik guna memikat presepsi masyarakat tentang pemilik media yang berkepentingan dalam dunia politik. Para pemilik dan penanggung jawab media menggunakan pers sebagai alat dalam mencapai kepentingan politik. Hal itu dinilai sebagai ancaman dalam kebebasan pers dimana lembaga pers mengedepankan kepentingan golongan tertentu.bukan menyajikan produk jurnalistik yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Para pemilik media secara terang-terangan telah menunjukan pertarungan, khususnya selama masa pemilu. Hal tersebut membuat opini masyarakat dikontrol oleh sekelompok kecil pemilik media massa.
Disini netralisasi media dalam kehidupan berpolitik sangat dibutuhkan dan perlu direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi media yang memberitakan berita -- berita yang bersifat penting, sesuai dengan realita dan bersifat akatul. Apabila pemberitaan media tentang kehidupan politik itu bersifat netral maka perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pemilik atau pengelola media massa dan masyarakat untuk melakuakan pengawasan atau pun pengontrolan secara berkelanjuatan agar menciptakan situasi politik yang kondusif dan menyejukan bagi kehidupan demokrasi itu sendiri sesuai dengan peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) bab VII pasal 11
Hendaknya pemilik media massa yang memiliki kepentingan politik lebih mengerti masyarakat dengan menyajikan berita berita yang sesuai, aktual dan perlu untuk diketahui mayarakat, bukan mendahulukan kepentingannya dalam dunia politik dan menjadikan media massa yang dipunyai sebagai alat pemikat opini masyarakat karena lembaga penyiaran juga perlu memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Sumber : Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H