Mohon tunggu...
Angga Prayuda S
Angga Prayuda S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Himpunan Mahasiswa Dasar-Dasar Ilmu Hukum & Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Mahasiswa hukum yang memiliki ketertarikan terhadap isu-isu sosial terutama wanita dan gender.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung Program Kampung Dukuh Sadar Hukum, Mahasiswa Undip Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi UMKM

11 Agustus 2022   16:56 Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segmentasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan jenis usaha yang paling banyak pelakunya. Jenis usaha ini sendiri merupakan jenis usaha yang mendominasi perekonomian Indonesia sehingga pertumbuhannya harus diperhatikan karena sangat mempengaruhi kontribusi PDB nasional dan perekonomian masyarakat. Salah satu cara untuk mengoptimalkan pertumbuhannya adalah melindungi ide dan inovasi para pelaku UMKM melalui pendaftaran merek.

Merek sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan sesuatu tanda yang membedakan antara satu barang/jasa yang diproduksi satu orang atau badan hukum dengan yang lainnya. Sebagai salah satu entitas yang dilindungi oleh Undang-Undang, sudah sepantasnya pendaftaran merek menjadi payung hukum bagi para pelaku UMKM untuk berkembang tanpa harus takut merek barang/jasanya dicaplok oleh pelaku usaha lainnya terutama oleh usaha yang lebih besar dan masif produksinya dibanding UMKM.

Kampung Dukuh, Kelurahan Dukuh, Kota Jakarta Timur yang menjadi lokasi KKN Tim 2 Universitas Diponegoro adalah daerah perkampungan padat penduduk dengan jumlah pelaku UMKM yang banyak  dimana daerah ini juga merupakan perkampungan sadar hukum sehingga potensi UMKMnya dapat dikaitkan dengan perlindungan hukum berupa pendaftaran merek. Mahasiswa Undip yang menjadi anggota pelaksana KKN mengadakan penyuluhan berupa Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Merek bagi UMKM pada Senin, 1 Agustus 2022 di Sekretariat RW 04 Kelurahan Dukuh dan dihadiri lebih dari 25 pelaku UMKM di RW 04.

Dokpri
Dokpri

Para mahasiswa menjelaskan tentang bagaimana cara mendaftarkan merek secara online bagi pelaku UMKM sesuai dengan undang-undang yang berlaku dimana dari para audiens yang hadir ternyata kurang dari 20% yang sudah mendaftarkan mereknya. Hal ini menjadikan sosialisasi yang diadakan oleh mahasiswa menjadi vital karena memberikan pengetahuan penunjang bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya pada Kemenkumham. Pada saat sosialisasi dibagikan juga e-booklet sebagai buku pegangan untuk mendaftarkan merek sehingga mudah untuk diakses dan dapat disebarluaskan apabila dibutuhkan oleh rekan usaha lainnya.

Selama sosialisasi hadir juga Ketua RW 04 Kelurahan Dukuh Bapak Tri Wulantoro yang memfasilitasi sosialiasi dari Tim 2 KKN Universitas Diponegoro. DIharapkan dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM dapat berkembang dan ‘naik kelas’ dengan melindungi ide serta inovasi usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun