Belakangan ini marak terdengar istilah "Elite Global" yang mengaitkan dengan adanya campur tangan kaum elite terhadap pandemi COVID-19. Isu ini masih sebatas teori belaka belum dapat dipastikan secara pasti. Akan tetapi siapa yang menyangka bahwa istilah kaum elite memang benar ada dan pernah mengatur bisnis secara kartel. Kaum elite ini dikenal dengan "The Seven Sisters". Elite versi dunia migas pada abad ke-19 ( predikat ini mungkin familiar untuk sebagian pembaca ). Hingga saat ini perusahaan tersebut masih eksis dan perlu dicatat ini terjadi pada tempoe doeloe.
The 2nd Wealthiest Man Ever Lived
Semua ini dimulai dengan John D. Rockefeller, pria berkebangsaan Amerika yang digadang menjadi Orang Terkaya Nomor 2 Sepanjang Sejarah dari hasil yang ia lakukan dengan berinvestasi di bisnis minyak sejak tahun 1860 ketika berusia 21 tahun dengan membangun perusahaan upstream dan downstream minyak Standard Oil pada tahun 1870. Kekuasaannya di Amerika Serikat sangatlah besar dibuktikan dengan mampu menguasai 90% produksi minyak AS dalam kurun waktu 20 tahun semenjak awal diberdirikan. Besarnya kekuasaan Rockefeller disoroti berbagai pihak hingga mulai politisi, pembisnis, dan pemerintahan.Â
Pada tahun 1911 Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan Standard Oil bersalah dikarenakan melakukan monopoli bisnis. Hal ini berujung pada divestasi perusahaan Standard Oil.  Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Bukannya rugi, ternyata divestasi ini justru membuat  Rockefeller semakin untung karena dia masih tetap mempertahankan kepemilikannya dari divestasi Standard Oil. Divestasi perusahaan ini yang nantinya berkembang menjadi MNC (Multinational Companies) yang kita kenal hingga sekarang. Di akhir hayatnya ( 1937 ) besarnya kekayaan John D. Rockefeller ditafsir mencapai US$ 340 miliar rupiah hampir 3 kali lipat dari orang terkaya dunia saat ini. Imagine you got money and oil, perhaps you could ruled the world.
Sementara di Eropa, terdapat keluarga Rothschild yang mengembangkan bisnis miyak yang besar. Salah satu tokoh keluarga ini adalah Marcus Samuel yang kemudian mendirikan perusahaan Shell di tahun 1897 dan melakukan merger dengan Royal Dutch menjadi Royal Dutch Shell
The Seven Sisters
The Seven Sisters merupakan 7 perusahaan besar yang mendominasi supply minyak dunia pada era abad ke-20 dan kepemilikan perusahaan tersebut adalah individu bukan negara. Anggota The Seven Sisters:
1. Standard Oil of New Jersey, Amerika Serikat (dikenal sebagai Esso atau Exxo)
2. Standard Oil of New York, Amerika Serikat ( dikenal sebagai Socony atau Mobil)
3. Standard Oil of California, Amerika Serikat  (SoCal)
4. Gulf Oil, Amerika SerikatÂ
5. Texaco, Amerika SerikatÂ
6. British Petroleum, Inggris
7. Royal Dutch Shell, Belanda
Little highlight, sebagian dari perusahaan diatas mungkin terdengar asing dikarenakan banyak yang memutuskan untuk bergabung seperti Exxon mengakusisi Mobil dan kini dikenal sebagai ExxonMobil pada tahun 1999. SoCal merger dengan Gulf Oil dan berganti nama menjadi Chevron pada tahun 1984. Chevron kemudian mengakusisi Texaco pada tahun 2001.Â
Pasca Perang Dunia II ( 1 Sep 1939 – 2 Sep 1945 ), The Seven Sisters mencapai dominan globalnya dengan membuktikan 66% minyak global penyuplainya adalah mereka sendiri. Hal ini terjadi karena The Seven Sisters unggul dari sisi teknologi dan mempunyai area yang sangat luas mulai dari eksplorasi, produksi, penyulingan minyak, penentuan harga, dan pemasaran/retail.
Kebereadaan The Seven Sisters hadir hanya sebagai pebisnis dan terpisah dari negara yang kental akan nuansa politk. Pada era The Seven Sisters harga minyak cenderung konstan. Kestabilan harga minyak  mudah didapat selain dikarenakan jumlah pemain masih sedikit, mereka pun mudah menemui kata sepakat dalam mengatur produksi minyak sehingga tidak terjadi kelebihan supply yang dapat menjatuhkan harga minyak. Kestabilan harga yang dicapai didapat melalui koordinasi produksi dalam wujud kartel yang memungkinkan mereka menambah atau mengurangi ketersediaan minyak internasional. Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Hal ini jelas membuat mereka berada pada level yang sangat menguntungkan. Oil is a black gold.
Tetapi semua hal ini hanya dirasakan oleh negara-negara maju. Negara berkembang cenderung berada pada posisi yang lemah. Terjadi ketimpangan yang sangat besar mulai dari teknologi, modal, dan teknik negosisasi. Pada saat itu, perusahaan minyak asing hanya perlu membayar pajak dan royalti kepada negara host. Seluruh keuntungan dari penjualan minyak secara eksklusif menjadi milik perusahaan asing. Tidak heran mengapa Belanda dapat nyaman di negeri kita hingga 350 tahun, apakah ini hanya untuk rempah-rempah seperti yang diajarkan di sekolah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H