1. Badan Pengurus Harian (BPH), terdiri dari:
a. Kepala Sekolah : menjalankan fungsi pengawas dan koordinator atas program kerja seluruh divisi yang dinaungi, bertanggung jawab atas keberlangsungan taman akar rumput, bekerja sebagai penentu, pengarah, pengendali semua kegiatan dan kebijakan taman akar rumput baik internal maupun eksternal.
b. Sekretaris : membuat dan merapikan sistem administrasi kesekretariatan TAR, mendokumentasikan dan membuat report secara berkala pada setiap kegiatan TAR.
c. Bendahara : membuat dan merapikan sistem administrasi keuangan TAR yang terkontrol, terkoordinasi, akuntabel serta transparan. Menjaga stabilitas keuangan dan melakukan pelaporan keuangan secara berkala setiap 1 bulan, melakukan pertimbangan kepada ketua terkait kebijakan keuangan, serta bertanggungjawab atas jalannya kegiatan dana usaha yang dilakukan oleh semua anggota TAR.
2. Bidang, terdiri dari:
a. Pendidikan : bertanggung jawab untuk membuat rancangan kurikulum atau program kerja (kegiatan) beserta waktu pelaksanaannya, menyediakan media atau sarana pembelajaran yang dibutuhkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
b. Humas Internal : bertanggung jawab untuk menjalin hubungan dengan pihak internal struktur dan masalah kestrukturan.
c. Humas eksternal : bertanggung jawab untuk menjalin hubungan dengan pihak eksternal, meliputi pihak sekolah, pihak desa, masyarakat sekitar, lembaga, dan lain sebagainya, mengenalkan TAR dengan masyarakat luas melalui media sosial dan sarana-sarana penunjang lainnya, serta mengurus perihal kerja sama maupun sponsor atau donasi.
Pada akhirnya, inilah langkah konkret kami, langkah awal kecil kami mewujudkan mimpi-mimpi yang kami punya, memenuhi janji-janji kami untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, menjadi generasi muda penuh manfaat demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H