Sedekah merupakan pemberian sukarela dan cuma-cuma yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, terlebih lagi kepada kaum fakir dan miskin yang mana tidak ditentukan jenis, jumlah ataupun waktunya. Amalan sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Begitupula dengan menyingkirkan rintangan ataupun duri di jalanan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, semua kebaikan ini termasuk dalam kategori sedekah.
Sedangkan kata Infaq berasal bahasa arab juga yaitu anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Sedangkan menurut ahli fiqih, pengertian infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Maka jika kita memberi nafkah kepada istri, anak, saudara, orangtua maka hal ini pun terkategorikan sebagai infaq juga.
Infaq merupakan pengeluaran sukarela dan cuma-cuma yang di keluarkan oleh seseorang setiap kali ia memperoleh rizki dan mengeluarkannya sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta dan berapa jumlah yang akan dikeluarkan. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori).
Oleh Angga Hergastyasmawan
Mahasiswa PPs FIAI UII
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H