Ibadah sholat lima waktu adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk dilaksanakn oleh umat Nabi Muhammad SAW. Perintah ini muncul disaat beliau masih tinggal di Makkah satu setengah tahun sebelum beliau hijrah ke Madinah untuk hijrah pertama kali yaitu tepatnya pada malam isra' mi'raj kemudian Allah SWT menjelaskan mengenai syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan sholat secara berangsur-angsur dikemudian hari. Dan terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini, ada beberapa ulama yang berpendapat tiga tahun atau lima tahun sebelum beliau hijrah.
Pada awalnya, Allah SWT memerintahkan kepada umat Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan sholat sebanyak 50 kali dalam sehari semalam. Lantas beliau pun menerima dengan hati yang lapang dan ridho. Kemudian ketika beliau melanjutkan perjalanan untuk melewati langit demi langit, tibalah beliau di langit ke-enam dan beliau berjumpa dengan Nabi Musa AS. Setelah beliau berjumpa dengan Nabi Musa AS, kemudian Nabi Musa AS bertanya kepada beliau tentang apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat beliau. Kemudian beliau menjawab bahwa Allah memerintahkan kepada umat beliau untuk sholat sebanyak 50 kali sehari semalam.
Lantas kemudian Nabi Musa AS menanggapinya dan mengungkapkan bahwa umat Nabi Muhammad SAW tidak akan mampu untuk melaksanakannya, dikarenakan Nabi Musa AS sendiri pernah mencobanya untuk dilakukan pada umat beliau sendiri dan beliau merasa begitu susahnya umat beliau untuk menjalankannya. Dan akhirnya beliau meminta Nabi Muhammad SAW kembali menghadap Allah SWT untuk meminta keringanan lagi. Setelah Nabi Muhammad SAW kembali menghadap, kemudian Allah SWT memberi keringanan menjadi 40 kali dalam sehari. Kemudian Nabi Muhammad SAW kembali menghadap Nabi Musa AS dan lagi-lagi beliau mendapatkan saran dan usulan yang sama seperti sebelumnya dan terus berulang-ulang seperti itu.
Sampai akhirnya Allah SWT memberi keringanan untuk cukup melaksanakan sholat lima kali sehari. Namun Nabi Musa AS tetap memberikan saran untuk kembali meminta keringanan kepada Allah SWT, akan tetapi Nabi Muhammad SAW malu untuk memintanya kembali karena beliau merasa bahwa ini merupakan keringanan yang sudah sangat mampu untuk dilaksanakan oleh umat beliau. Dan pada awal diperintahkan sholat, seluruh roka'at hanya berjumlah dua saja kecuali tiga roka'at pada sholat maghrib. Setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, kemudian muncul penambahan-penambahan pada jumlah raka'at sholat, yang tadinya dua roka'at kemudian menjadi empat roka'at seperti dzuhur, ashar, dan isya'. Namun tidak ada penambahan pada roka'at sholat maghrib dan Shubuh.
Ada banyak sekali nash yang menyebutkan perintah wajibnya melaksanakan sholat. Dalam Al-Qur'an saja terdapat 12 perintah untuk melaksanakan sholat dengan lafadz aqiimu-s-sholaata dengan arti dirikanlah sholat. Kata ini merupakan kata perintah fi'il Amr yang ditujukan kepada orang banyak atau plural. Yaitu yang terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 43, 83 dan 110, surat An-Nisa ayat 103, surat Al-An`am ayat 72, surat Yunus ayat 87, surat Al-Hajj: 78, surat An-Nuur ayat 56, surat Luqman ayat 31, surat Al-Mujadalah ayat 13, surat Al-Muzzammil ayat 20, surat Thaahaa ayat 132. Dan disisi lain terdapat lima perintah dengan lafadzh aqimi-s-sholaata yang sama-sama mengandung arti dirikanlah sholat dan sama-sama bentuk perintah namun lafazh ini hanya ditujukan kepada satu orang saja atau singular. Yaitu yang terdapat pada surat Huud ayat 114, surat Al-Isra` ayat 78, surat Thaha ayat 14, surat Al-Ankabut ayat 45, surat Luqman ayat 17.
Belum lagi masih yang terdapat dalam nash-nash hadist salah satunya adalah hadist dari 'Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba- hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya." (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud). Dari nash-nash demikian maka dapat disimpulkan bahwa sholat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh umat Islam, sampai sampai sholat merupakan amalan yang paling utama dihisab oleh Allah SWT pada hari akhir kelak.
Dan dibalik perintah wajibnya melaksanakan sholat, ternyata sholat merupakan ibadah diantara ibadah-ibadah lain yang terdapat banyak sekali hikmah-hikmah yang dapat kita pelajari dan ambil untuk diterapkan dalam kehidupan ini. Salah satunya adalah hikmah -- hikmah dalam hal kegiatan perekonomian. Sebab pada hakikatnya umat islam juga diperintahkan untuk melakukan aktifitas ekonomi untuk menggapai rizqi Allah SWT demi mencukupi kehidupannya di muka bumi ini. Dan rizqi Allah SWT tidaklah datang dengan sendirinya, hal ini perlu untuk diusahakan dan diupayakan, salah satu perantaranya adalah dengan menjalankan aktifitas ekonomi.
Dengan tercukupinya kebutuhan dalam hidup ini, tentunya akan sangat membantu bagi seorang muslim untuk memenuhi dan menunaikan seluruh perintah-perintah Allah SWT karena pada hakikatnya, seluruh rangkaian ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT juga ditunjang oleh terpenuhinya kesejahteraan dan kebutuhan hidup manusia dengan segi materi. Sebagai contoh kecilnya yaitu pada ibadah sholat. Salah satu syarat agar ibadah sholat menjadi sah adalah  tertutupnya seluruh anggota tubuh yang dinyatakan sebagai aurat. Untuk menutupi aurat tsb. tentu diperlukanlah pakaian yang cukup dan layak. Dan tentu tidak ada kata gratis untuk memperolehnya. Maka dari itu umat muslim sendiri dianjurkan untuk beraktifitas ekonomi dalam hal ini adalah bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang dari penghasilan inilah kemudian dapat dibelikan pakaian untuk menutupi aurat agar sholatpun menjadi sah. Dengan demikian tentu terdapat beberapa nilai-nilai ekonomi dalam rangkaian ibadah sholat yang dapat manusia ambil apabila manuisa mentadabburinya.
Dalam rangkaian aktifitas sholat lainya terdapat salah satu aktifitas yang dinamakan adzan yang fungsinya adalah untuk mengingatkan umat Islam bahwa waktu sholat telah tiba. Dalam adzan terdapat salah satu lafadz yang apabila kita mentadabburinya ternyata terdapat kandungan nilai ekonomi di dalamnya. yaitu lafadz hayya 'ala-s-sholah yang artinya mari menuju kemenangan. Jika kita bertadabbur pada kata falah, ternyata terdapat makna lain yang terkandung. Jika kata ini dirubah dalam bentuk shighotul mubalaghohdengan diberi tasydid pada huruf lamnya, maka akan menjadi fallah yang artinya petani. Maka seakan maknanya adalah seseorang yang mempunyai kemenangan dengan kata lain adalah petani. Maka artinya adalah seruan pada sholat juga merupakan seruan kepada umat Islam untuk memperhatikan dan berkecimpung pada dunia agraris. Karena dengan memperhatikan dan berkecimpung pada dunia agraris ini, kebutuhan utama dan beberapa kebutuhan primer dan sekunder umat manusia dapat terpenuhi. Mulai dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal hampir semua tak dapat dipungkiri bersumber dari hasil pertanian dan perkebunan.
Aktifitas dalam sholat lainnya yang mengandung nilai ekonomi jika kita mentadabburinya yaitu pada aktifitas wudhlu. salah satu syarat sholat agar menjadi sah adalah suci. Dan agar dapat menjadi suci, maka Islam mengarahkan agar berwudhlu. Pada kegiatan wudhlu ini tentunya yang dibutuhkan adalah air. Jika kita bertadabbur pada hikmah pensyariatan wudhlu ini, maka kita akan mendapati bahwa umat manusia secara tidak langsung diperintahkan juga untuk mendekati, mendapatkan dan menemukan sumber-sumber air. Karena kita semua tahu bahwa air merupakan sumber kehidupan. Selain agar dapat melaksanakan wudhlu, dalam aktifitas-aktifitas lain pun tentunya juga sangat memerlukan air. Terlebih lagi dalam aktifitas ekonomi seperti bercocok tanam, tentunya air merupakan faktor yang paling utama agar aktifitas ini dapat berjalan dengan lancar. Begitupula dalam hal perniagaan, perindustrian, pembangunan, produksi, konsumsi, dsb. Dan dalam berwudlu, air yang digunakan adalah harus air yang bersih dan suci, tidaklah diperkenankan menggunakan air yang kotor dan najis. Maka hal ini, mengandung pula makna bahwa dalam melakukan aktifitas ekonomi haruslah dilakukan dengan cara yang bersih dalam hal ini yaitu halal, baik dari segi zatnya ataupun prosesnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan sholat hendaknya agar diawali dengan niat yang benar dan agar dilaksnakan secara berjama'ah di masjid dan tempat yang lebih utama dalam masjid yaitu berada pada shaf yang pertama. Jika kita bertadabbur padanya, maka terdapat beberapa nilai-nilai ekonomi yang dapat kita ambil disini. Dalam anjuran untuk berniat sebelum melakukan sholat maka secara tidak langsung umat manusia juga dianjurkan agar betul-betul menentukan niat yang benar dalam melaksanakan segala aktifitas salah satunya adalah aktifitas ekonomi supaya tercapai apa yang telah dituju dan dimaksud secara benar dan tepat. Bahasa niat dalam hal lain juga bisa dikatakan sebagai penghitungan, pemetaan, proyeksi, strategi, perkiraan, manajemen, dsb. Yang kesemuanya jika diterapkan dalam praktek bisnis, maka bisnis tersebut dapat berjalan dengan baik dan rapi, namun jika tidak maka akan membuat kegiatan bisnis sulit atau bahkan tidak berkembang.