Mohon tunggu...
Angga FebriNovaldo
Angga FebriNovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semeater 5- Fakultas Syariah - Prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:02 Diperbarui: 7 November 2023   22:19 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Sosiologi menurut para ahli yaitu:
a.Soejono Soekanto berpendapat bahwa sosiologi hukum ialah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, yang mana bahwa sosiologi hukum menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat.
b. Adam Podgorecki berpendapat bahwa sosiologi hukum ialah suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan  dari berfungsinya hukum, sehingga dapat mengetahui bagaimana efisiensi hukum dalam kondisi-kondisi masyarakat.
c.Menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara empiris analitis sehingga berdasarkan pemikiran yang baik.
d.Soetandyo Wignjosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum ialah suatu cabang kajian sosial yang memusatkan perhatian-perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari yang mana hukum sebagai sarana penegakan ketertiban, proses masyarakat menyadari hukum, stratifikasi sosial dan mempelajari perubahan yang terjadi di masyarakat.
e. Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.

Analisis terhadap pengertian para ahli yaitu praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut. Kemudian, sosiologi hukum juga menguji keabsahan empiris dan peraturan atau pernyataan hukum.

Menurut saya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan sosiologi dengan hukum yang di selaraskan dalam kehidupan bermasyarakat, yang dimana kita menjalankan suatu kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang sudah di atur dalam undang-undang.
 
Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat yaitu Kasus yang saya ambil yaitu kasus pembunuhan.Nah ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan masyarakat yaitu :

a.Lingkungan yang buruk
b.Himpitan Ekonomi
c. faktor teman yang menjerumus ke hal negatif
d. Kestabilan Emosional
e. Didikan orang tua yang kurang baik

Contoh pemikiran Hukum Emile Durkheim, aliran pemikiran positivisme yaitu Pemikiran mile Durkheim menegaskan bahwa moralitas sosial menetapkan sanksi sebagai upaya pembelajaran terhadap pelanggar norma-norma sosial yang telah disepakati. Oleh karena itu, seperti halnya hukum, jika ada yang melanggar hukum , maka harus diberikan sanksi untuk memberikan efek jera dan mengambil hikmah bagi masyarakat.

Pemikiran Positivisme, dalam aliran ini memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya). Yang mana dalam positivism hukum sangat menjunjung tinggi hukum tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.

Menurut buku yang saya baca yaitu karya dari Achmad Ali dan Wiwie Heryani yaitu mulailah hukum di pengadilan dan mempelajari menyelesaikan sengketa agar kita bisa mengetahui bagaimana struktur sosial, serta pengadilan dan fungsi penyelesaian konfliknya bagaimana, ketika kita masuk ke dalam lingkup masyarakat kita bisa menyelesaikan masalah sosial yang ada. Inspirasi yang saya dapatkan ketika membaca buku ini yaitu lebih mengetahui lebih mendalam apa itu sosiologi hukum, mengetahui lebih mendetail dalam cara kerja sosiologi hukum, dan mampu mengetahui perilaku-perilaku pelanggaran apabila ditinjau dari sosiologi hukum, dan bisa menyelesaikan sengketa yang ada dalam bermasyarakat sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun