Mohon tunggu...
Angga FebriNovaldo
Angga FebriNovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semeater 5- Fakultas Syariah - Prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   19:54 Diperbarui: 24 Oktober 2023   20:14 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini membahas tentang dampak pernikahan dini dan masalah hukum yang terkait dengan hal tersebut di Indonesia. Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang disebabkan oleh faktor seperti seks bebas, demoralisasi, dan sikap buruk di kalangan pemuda. Hal ini memiliki dampak negatif pada kualitas rumah tangga, kesehatan reproduksi, psikologi, ekonomi keluarga, dan pendidikan anak-anak. Artikel ini juga mengeksplorasi kontroversi seputar pernikahan anak dari perspektif hukum Islam, hak asasi manusia internasional, dan hukum nasional. Pernikahan dini rentan terhadap perceraian, masalah sosial dan ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini juga berkontribusi pada tingginya jumlah kejahatan seksual terhadap anak-anak. Artikel ini menyoroti perlunya upaya untuk mengurangi angka perceraian dan mempromosikan kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan adalah 21 tahun. Pernikahan anak di bawah umur memiliki risiko kesehatan seperti perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Pernikahan dini juga berhubungan dengan tingginya angka kematian ibu akibat persalinan. Pernikahan ideal adalah yang sesuai dengan syariat dan hukum negara, dengan manajemen keluarga yang didasarkan pada kepentingan suami-isteri dan selalu mengacu pada Alquran dan As-Sunnah. Pernikahan juga memiliki tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, menegakkan agama, mengembangkan keturunan, mencegah maksiat, dan membina keluarga yang damai dan teratur.

Rumah tangga harus dijaga dari ancaman api neraka dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.

Artikel ini juga menyoroti perlunya pendidikan seksual yang komprehensif dan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan reproduksi bagi remaja. Pendidikan seksual yang tepat dapat membantu remaja memahami pentingnya menunda pernikahan dan memiliki hubungan yang sehat dan aman. Selain itu, artikel ini menekankan pentingnya melibatkan masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan lembaga agama, dalam upaya untuk mengatasi pernikahan dini.

Dalam konteks hukum, artikel ini menyoroti perlunya konsistensi antara hukum Islam, hukum nasional, dan hak asasi manusia internasional dalam mengatur pernikahan anak. Artikel ini juga menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap praktik pernikahan anak di Indonesia.

Secara keseluruhan, artikel ini menggarisbawahi pentingnya mengatasi pernikahan dini sebagai masalah sosial dan hukum di Indonesia. Upaya yang komprehensif, termasuk pendidikan seksual, akses ke layanan kesehatan reproduksi, dan penegakan hukum yang lebih kuat, diperlukan untuk melindungi hak-hak anak dan mempromosikan kehidupan keluarga yang sehat dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun