Mohon tunggu...
Angga Akbar Fitriansyah
Angga Akbar Fitriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Amnesty Indonesia dalam Pengadvokasian Kasus HAM di Indonesia

1 Agustus 2023   09:00 Diperbarui: 1 Agustus 2023   09:28 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai tuntutan agar kasus ini diusut dan dituntaskan pun muncul dari berbagai pihak. Pemerintah, lewat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pun kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Hasil temuan TGIPF menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PSSI selaku penyelenggara, Polri dan TNI selaku pihak pengamanan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku promotor, panitia pelaksana, security officer, aparat keamanan, dan suporter.

TGIPF juga menyatakan proses kasus Kanjuruhan membuktikan betapa buruknya hukum dan penegakan hukum di Indonesia, tim itu mencurigai memang ada strategi untuk memetieskan  kasus Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/3)pekan lalu membebaskan dua terdakwa, yang merupakan anggota kepolisian, dalam kasus Kanjuruhan.

Pasca kasus kanjuruhan terjadi pun, ada beberapa gelombang protes dan aksi dari berbagai lapisan masyarakat untuk pembelaan terhadap korban kasus Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan, pada Senin 24 Juli lalu, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Malang untuk mendatangi PT Pindad hingga blusukan ke pasar-pasar, tujuan blusukan tentunya guna mendengar keluhan dan aspirasi rakyat. Tapi ternyata sejumlah keluarga korban berupaya untuk bertemu  presiden, dan ironisnya aparat keamanan diduga menghalangi dan membentak keluarga korban.

Sangat disayangkan upaya keluarga korban untuk bertemu presiden Joko Widodo dihalangi oleh aparat keamanan negara. Padahal mereka hanya ining bertemu untuk menagih janji keadilan yang tidak kunjung mereka dapatkan. Presiden Joko Widodo harusnya menyempatkan diri untuk mendengar dan menindaklanjuti tuntutan korban dan keluarga, bukan membiarkan aparat menghalang-halangi apalagi membentak mereka.

Pembunuhan di luar hukum

1. Seorang tahanan terduga kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka. Orang tua korban Jakam (51) menjelaskan anaknya ditangkap pada 17 Mei 2023 lalu dengan kondisi sehat. Namun, pada Jumat (5/6) keluarga tiba-tiba menerima kabar OK sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto. Jakam menyebut putranya itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.

Meski begitu, keluarga korban tidak percaya begitu saja. Sebab pihak medis menyuruh dirinya untuk langsung membawa pulang dan dikebumikan. Pihak keluarga kemudian nekat untuk membuka kain kafan saat di rumah. Keluarga pun kaget, sebab tubuh korban ditemukan penuh luka sayatan dan lebam.

"Di rumah terus sama keluarga dan Pak Kayim dibuka, ternyata bukan penyakit. Penganiayaan dan penyiksaan. Lukanya di punggung ada dua kayak sudah kelihatan dagingnya. Paha dua-duanya gosong hitam Terus di perut kaya bekas pecutan rotan atau besi. Kalau yang di tangan sama kaki kaya bekas borgol,"

--

2. Pembunuhan diluar hukum adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara diluar proses hukum, tanpa proses pengadilan yang adil.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menembak mati seorang begal kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat diamankan di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun