Oleh : Angelyqa Yolanda Simanjuntak (Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlannga)
Dosen pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.
PPR merupakan petugas yang ditetapkan oleh pemegang izin, dan oleh BAPETEN dinyatakan sanggup menjalankan pekerjaan yang terkait dengan proteksi radiasi. Kehadiran PPR dalam aktivitas yang melibatkan pemanfaatan radiasi pengion dan nuklir seperti pada radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir sangatlah penting. Sesuai dengan judul dari artikel maka, pembahasan akan terfokus pada proteksi radiasi di radioterapi. Radioterapi sendiri merupakan suatu metode yang dilakukan untuk membunuh sel-sel kanker dengan radiasi pada dosis yang cukup tinggi.
Pada radioterapi PPR bertugas untuk merancang program terkait proteksi dan keselamatan radiasi, mengawasi aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi, menjalankan quality control (QC) dan quality assurance (QA), memantau kelengkapan pemakaian alat proteksi radiasi, memberikan saran dan terlibat dalam desain sarana prasarana di radioterapi yang terkait dengan proteksi radiasi, memberikan pelatihan proteksi radiasi bagi personil, serta memberi tahu pemegang izin apabila terjadi situasi yang dapat memicu kecelakaan radiasi.
Pelaksanaan proteksi radiasi di radioterapi dapat dilakukan PPR dengan melakukan kontrol kualitas dengan tujuan untuk menguji apakah alat dalam keadaan baik. Sehingga, tidak mempengaruhi dosis radiasi yang akan dikeluarkan. Kontrol harian dapat dilakukan dengan mengecek fungsi serta kondisi alat seperti kolimasi dan laser. Setelah itu dapat dilakukan pengecekan di lingkungan kerja, seperti memastikan fungsi interlock pada pintu masih berfungsi dengan baik atau tidak. Pada kontrol bulanan, dilakukan uji kualitas dengan mengukur dosis keluaran alat setiap hari kemudian hasilnya akan dibandingkan dengan dosis masukkan alat yang didapatkan menggunakan water phantom.
Selain dari kontrol kualitas, PPR dapat berkontribusi dengan memberikan saran untuk konstruksi dinding pada area radioterapi. Pada radioterapi dinding dirancang lebih tebal bila dibandingkan dengan radiodiagnostik karena penggunaan energi radiasi yang tinggi. Selanjutnya, pada area radioterapi perlu diberikan warning sign agar masyarakat umum tidak sembarangan memasuki area tersebut.
Peran PPR dalam radioterapi sejatinya sangat penting untuk mendukung pelaksanaan proteksi radiasi. Radioterapi merupakan salah satu metode yang dapat dilakukan untuk mengobati kanker, PPR dalam hal ini berperan penting untuk mengawasi alat, lingkungan kerja, pasien, dan pekerja lainnya dalam keadaan baik. Dengan adanya PPR dalam lingkup radioterapi diharapkan resiko terjadinya kecelakaan radiasi dapat terminimalisir sehingga, pemanfaatan radiasi untuk kebutuhan kesehatan dapat jauh lebih efektif.
ReferensiÂ
BAPETEN, 2013, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2013
Djuita, F., Taurisia, R. and Nainggolan, A. (2011) ‘Radiation therapy quality control in MRCCC radiotherapy units’, in Proceedings of the nuclear safety seminar, 2011. Indonesia: Nuclear Energy Regulatory Agency (Kontrol kualitas terapi radiasi pada unit radioterapi MRCCC), p. 455. Available at: http://inis.iaea.org/search/search.aspx?orig_q=RN:49035104.
Haris Suharmono, B., Yuni Anggraini, I. and Dyah Astuti, S. (2020) Quality Assurance (QA) Dan Quality Control (QC) Pada Instrumen Radioterapi Pesawat LINAC, Jurnal Biosains Pascasarjana.
National Institute of Health, 2019, Radiation Therapy to Treat Cancer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H