Mohon tunggu...
Angely Dlya
Angely Dlya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Universitas Andalas fakultas ilmu budaya sastra daerah minangkabau'20

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumbang Duo Baleh

9 Maret 2021   23:54 Diperbarui: 9 Maret 2021   23:58 2600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui perempuan di minangkabau harus menjaga sikap dan perilakunya. Perempuan di minangkabau harus paham dengan yang namanya sumbang. Sumbang di minangkabau berarti suatu peraturan yang tidak tertulis berisi tatakrama dan harus dipatuhi oleh perempuan minangkabau. Sumbang terdiri dari dua belas macam yaitu :

  • sumbang duduak ( Duduk)

Dimulai dari cara duduk perempuan minangkabau telah diatur dalam sumbang. Duduk perempuan minangkabau adalah "Basimpuah". Perempuan minangkabau dilarang duduk dengan mengangkat satu kaki,dll.

  • sumbang tagak (Berdiri)

Berdiri seorang perempuan minangkabaupun ada aturannya. Seorang perempuan minangkabau Dilarang berdiri di tangga atupun di depan pintu. DIlarang untuk berdiri di pinggir jalan jika tidak ada yang dinanti, dan tentunya dilarang berdiri berdua dengan yang bukan muhrim.

  • sumbang bajalan (Berjalan)

Perempuan minangkabau dilarang berjalan sendiri dan berjalan tergesagesa, seperti dalam ungkapan pepatah minang

 "Bajalan si gangjua lalai,pado pai suruik nan labiah

alua tataruang patah tigo,samuik di pijak indak mati . "

  • sumbang kato (Berbicara)

Berbicarapun ada aturannya,perempuan minang harus memperhatikan perkataannya dengan siapa ia berbicara,tidak boleh dengan nada suara yang tinggi,tidak boleh memotong perkataan orang lain dan harus memahami kato nan ampek. Kato nan ampek terdiri dari kato mandata,kato mandaki,kato manurun dan kato malereng.

  • sumbang caliak (Melihat)

Ketika melihatpun juga ada aturannya. Perempuan minang tidak boleh medang yang bukan muhrimnya dan jika di rumah kita sedang kedatangan tamu kita juga dilarang terus menerus melihat jam itu sama artinya dengan mengusir tamu tersebut.

  • sumbang makan

Cara makanpun diatur dalam adat minangkbau. Kita dilarang makan sambil bicara,mengambil nasi secara berlebihan,makan sambil berdiri,makan berbunyi atau di minangkabu dikenal juga dengan bacapak.

  • sumbang pakai (Berpakaian)

Pakaian juga diatur dalam adat minang. Perempuan di minangkabau haruslah menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup tidak membentuk badan dan juga tidak tipis.

  • sumbang karajo (Bekerja)

Kodratnya perempuan tidak boleh bekerja berat perempuan hanya boleh mengerjakan pekerjaan yang ringan saja, seperti  memasak, mencuci,menjahit,dll.

  • sumbang tanyo (Bertanya)

Di minangkabaupun cara bertanya juga diatur. Kita tidak dibenarkan ketika seseorang sedang berbicara langsung memotong pembicaraannya untuk bertanya. Kita harus menunggu seseorang tersebut selesai berbicara barulah kita boleh bertanya.

  • jawek (Menjawab)

Menjawabpun ada aturannya. Sebagai perempuan jika seseorang bertanya maka kita harus menjawabnya secara sopan dan menjawab seperlunya.

  • sumbang bagaua (Bergaul)

Perempuan minang dilarang bergaul dengan lawan jenis apalagi berdua duaan. Selain tu perempuan yang telah dewasa tidak dibenarkan bergaul dengan anak-anak.

  • sumbang kurenah(Tingkah Laku)

Dalam kehidupan sehari hari kita juga harus menjaga perasaan orang lain dalam bertingkah laku. Kita tidak dibenarkan menyinggung perasaan orang lain seperti  berbisi-bisik pada saat berkumpul,menutup hidung ketika orang lain berbicara,tertawa terbahak-bahak,dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun