Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Hari Departemen Agama?

3 Januari 2019   12:04 Diperbarui: 3 Januari 2019   12:13 1535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Departemen Agama Republik Indonesia | Sumber: kemenag.go.id

Walaupun demikian, pada tahun 1956, Menteri Agama K.H. Muchammad Iljas menegaskan bahwa fungsi Kementerian Agama adalah sebagai pendukung dan pelaksana utama asas Ketuhanan  Yang Maha Esa.

Kementerian Agama terdiri dari:

1. Menteri Agama

2. Tiga staff ahli (Kelembagaan Keagaman, Manajemen Komunikasi dan Informasi, dan Hukum dan HAM)

3. Dua pusat (Pusat Kerukunan Umat Beragama dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu)

4. Sekretariat Jenderal

5. Inspektoral Jenderal

6. Badan Penelitan dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan

7. 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang baru efektif melaksanakan tugasya pada tahun 2017.

Kementerian Agama memiliki banyak fungsi salah satunya yaitu untuk perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budda dan Khonghucu. Kementerian ini juga melakukan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan.

Lanjut Baca: Siapakah Muslim Uyghur dan Bagaimana Indonesia Menyikapi Kasus Ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun