Apalagi ketika kita tahu di dalam Dewan Keamanan PBB juga terdapat negara P5 yaitu 5 negara adidaya pemegang hak veto seperti Amerika Serikat, Perancis, United Kingdom atau negara Inggris, Federasi Rusia dan PRC (People's Republic of China) atau negara Cina. Padahal intervensi yang dimaksud hanya berupa mengirimkan peace keeping troops atau tentara keamanaan untuk melindungi warga sipil.
Baca Juga:Â Peringati 10 Tahun Berdiri, Rainbow Salon dan Spa Sekeluarga Rayakan dengan Senam Sehat
Walaupun Indonesia menang pemilihan umum untuk menjadi anggota tidak tetap PBB tahun 2019-2020, hal ini juga tidak serta merta membuat Indonesia memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri sebuah negara bahkan PBB yang jelas-jelas diamanati untuk menjaga keamanan dunia pun tidak bisa memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk intervensi.Â
Lalu apa yang Indonesia bisa lakukan? Seperti yang telah dilakukan saat ini, Indonesia melakukan soft diplomacy artinya mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM dan mengharapkan Cina membuka informasi yang sesungguhnya mengenai kasus ini.Â
Hal ini juga yang sedang dilakukan negara lain agar pelanggaran kedaulatan tidak terjadi dan menimbulkan tensi antar negara.
Kita doakan saja tidak hanya muslim Uyghur, tetapi semua manusia di dunia ini termasuk di dalam Indonesia sendiri, bisa hidup dengan tenang, damai dan terjamin keberlangsungan hidupnya.
Lanjut Baca:Â Ribuan Warga DIY Penuhi Alun-Alun Utara Untuk Orasi Bebaskan Muslim, Uyghur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H