Pada masa krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi global 2008, UMKM adalah satu-satunya yang berdiri kokoh dan tidak terkena dampak dari krisis tersebut. Sejak tahun 2008, istilah UMKM mulai muncul saat dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Â
Sebenarnya istilah Usaha Kecil sudah muncul pada tahun 1993 saat dikeluarkannya surat edaran Bank Indonesia No. 26/I/UKK Tahun 1993 namun pada tahun 2008, istilah usaha kecil ini diubah menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
UMKM di Indonesia sudah menyumbang sebesar 60% ke dalam devisa negara pada tahun 2012 dan naik ke angka 90% pada tahun 2018. Angka ini terus bertumbuh mengingat Indonesia sempat diberikan gelar negara dengan jumlah UMKM terbanyak setelah Amerika Serikat dan India.
Baca Juga: Tren Bisnis Start-up Yang Mulai Dilirik Millenial
Antara tahun 2016 hingga 2018, sebanyak empat UKM di Indonesia mendapatkan penghargaan Unicorn yaitu Go-jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.Â
Hal ini menunjukan bahwa UMKM di Indonesia memiliki potensi yang besar dalam membangun perekonomian di Indonesia. UMKM ini nanti ketika berkembang, akan berubah menjadi UKM dan kemudian bisa berubah menjadi sebuah perusahan besar. Lihat saja Go-jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.Â
Tak hanya itu, dengan munculnya UMKM di Indonesia, mereka juga memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.Â
UMKM di Indonesia tercatat telah mempekerjakan sebanyak 87 hingga 107 pekerja di Indonesia pada tahun 2012.Â
Itulah mengapa UMKM dipandang menjadi lahan yang subur bagi perkembangan Indonesia dan menjadi bagian terpenting dalam perekonomian sebuah negara khususnya negara emerging seperti Indonesia.
Artikel Terkait:Â Linda Afriani, Pejuang UMKM di DIY