Mohon tunggu...
Angel Riva Gladys Adelia
Angel Riva Gladys Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi terhadap Umat Kristiani Dalam IMB Pembangunan Gereja

1 September 2024   20:55 Diperbarui: 3 September 2024   10:51 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH ANGEL RIVA GLADYS ADELIA

Keagamaan mempunyai arti sesuatu hal yang mengatur tentang keimanan dan kepercayaan yang berhubungan dengan Tuhan serta segala aktifitas dalam kehidupan yang didasarkan pada nilai - nilai agama. Seperti yang kita ketahui bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang multikultural dimana tidak hanya memiliki satu atau dua agama namun terdapat lima agama, dengan hal itu bangsa Indonesia memberikan kebebasan bagi rakyatnya memeluk agama dan kepercayaannya masing - masing. Jadi sebagai masyarakat yang berbeda keyakinan harus mempunyai sikap toleransi, bersikap adil dan tidak membeda bedakan apalagi bagi seorang penjabat negara atau aparat yang berlatar belakang 'suara dari rakyat'.

Dari informasi yang saya dapatkan diskriminasi terhadap umat kristiani dalam IMB pembangunan gereja masih belum mendapatkan jalan keluarnya, ini adalah sebuah contoh pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Berikut beberapa contoh kasus diskriminasi yang dialami oleh kaum minoritas umat beragama kristiani dalam mendapatkan IMB pembangunan gereja:

  • Gereja Bethel Indonesia (GBI) Telogosari:  

Gereja Bethel Telogosari mengalami diskriminasi ketika mereka berusaha mendirikan gereja tersebut. Pihak GBI mengkonfirmasi bahwa mereka telah memperoleh izin pembangunan, tetapi pembangunan diberhentikan oleh aparat setempat. direktur LBH semarang, Zainal Arifin menyayangkan keterlambatan aparat dalam pemberhentian pembangunan gereja.

  • Kota Cilegon

Umat Kristiani dikota Cilegon juga menghadapi diskriminasi dalam mendirikan gereja. Penelitian yang dilakukan di Kota Cilegon mengkonfirmasi bahwa proses perizinan pembangunan gereja seringkali dipermasalahkan dan menyebabkan diskriminasi terhadap umat Kristen. Upaya penyelesaian konflik melibatkan partisipasi masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga keagamaan.

  • Penolakan gereja dikota Bandung

Menurut peneliti terdapat dua spanduk yang berisi narasi menyinggung bulan suci Ramadhan yang bukannya memperbanyak ibadah, justru dibulan ramadhan ini menolak pembangunan gereja. Ketua RT pun meminta spanduk bernada intoleran tersebut diterbitkan bahkan pemadi hingga menakutkan akun kepolisian seperti polsek Boongloa Kidul dan Polrestabes Bandung.

  • Penolakan pembangunan gereja di Gedangan Malang

GKJW semaru yang berencana ingin mendirikan pepantan (bakal jemaat) namun sayang pembanggunan ini mendaptakan penolakan dari sebagian warga. Pada 20 januari 2023 pengurus Nahdlatul Ulama (NU) ranting desa sumberejo mengirim surat penolakan pendirian rumah doa atau sering disebut dengan gereja kepada kepala desa. Adapun isi dari surat itu ialah : menolak pendirian rumah doa meminta kepala desa tidak mengeluarkan rekomendasi, melarang panitia pembangunan melanjutkan proses pendirian, dan meminta agar setiap pihak menjaga keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama.

  • Penolakan pembangunan gereja di Solo

Diujung gang jalan Banyuanyar Utara, Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah terletak sebuah lahan kosong yang dipagari tembok berwarna hijau dan pagar besi berkarat warna hitam. lokasi ini menjadi saksi bisu kedatangan sekelompok orang pada pertengahan Juni 2023. Mereka bersama sama untuk memasang aksi berupa poster bertuliskan “ warga dan umat muslim banyuanyar menolak pendirian gereja di RT 4 RW 7 Banyuanyar”.

  • Penolakan pembangunan gereja di Sindang Jaya Tangerang

Hasan salah satu warga yang menolak berdirinya gereja di Sindang Jaya Tangerang mengatakan masyarakat menolak keras atas adanya pembangunan rumah ibadah gereja di wilayah Perumahan Lavon, Sindang Jaya karena, dengan adanya rumah ibadah gereja itu dikhawatirkan akan mengganggu keharmonisan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Sindang Jaya. Pasalnya, masyarakat Sindang Jaya itu mayoritas beragama Islam. "Penolakan pembangunan rumah ibadah non muslim. Demi keharmonisan masyarakat," katanya.

Beberapa contoh kasus diskriminasi diatas terhadap pembangunan gereja bagi umat kristiani merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan upaya penyelesaian yang serius. Dengan mamahami faktor faktor penyebab dan melibatkan partisipasi masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga lembaga keagamaan, dengan begitu kita dapat menciptakan lingkungan yang adil, inklusif dan toleran bagi setiap umat beragama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun