Mohon tunggu...
Angel Riry
Angel Riry Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Spesifikasi bidang hukum internasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Wilayah Pesisir Teluk Ambon

19 Oktober 2023   14:10 Diperbarui: 19 Oktober 2023   14:16 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis dari hasil penelitian yuridis normatif oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Bagian Hukum Internasional: Welly Angela Riry, Irma H. Hanafi, V.J.B. Rehatta.

Wilayah yang merupakan tempat pertemuan antara laut dan daratan merupakan ciri wilayah pesisir. Wilayah pesisir berfungsi sebagai zona penyangga dan habitat bagi berbagai makhluk laut, yang digunakan sebagai tempat berkembang biak, mencari makan, dan tempat perlindungan. Ekologi wilayah pesisir sangat beragam dan dapat berubah secara signifikan dalam jarak yang relatif pendek. Selain itu, wilayah ini memiliki tingkat kesuburan yang tinggi dan merupakan sumber zat organik penting dalam siklus rantai makanan di laut.

Pengaturan terkait wilayah pesisir di Indonesia bermula dari  disahkannya Undang- undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No, 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa, gugatan perwakilan, proses penyidikan, sanksi administrasi dan sanksi pidana, sebagai peraturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dalam melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah dan pemerintah daerah harus berkoordinasi terkait perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dalam berbagai sektor, ekosistem darat dan laut, serta integrasi ilmu pengetahuan dan manajemen guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karakteristik wilayah pesisir yang istimewa dan yang harus mendapat perhatian khusus yaitu merupakan titik pertemuan berbagai aspek kehidupan di darat, laut, dan udara; menjadi tempat hidup bagi beragam fauna; sebagai sumber zat organik yang penting dalam ekosistem dan siklus rantai makanan di laut maupun di darat; dan wilayah pesisir merupakan tempat berbaurnya berbagai kepentingan baik dalam aspek sektoral maupun regional, bahkan internasional.

 

Sumber daya di Teluk dan Pesisir terdiri dari beragam jenis sumber daya alam, termasuk sumber daya yang dapat diperbaharui, sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, jasa lingkungan termasuk sumber daya buatan. Sumber daya laut yang dapat diperbaharui seperti ikan, terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, serta berbagai jenis organisme lainnya, sedangkan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti air laut, pasir, minyak dan mineral yang ada di dasar laut.  Selain itu, terdapat juga jasa lingkungan seperti dasar laut yang menjadi tempat bagi instalasi bawah air, dan potensi energi gelombang laut di wilayah pesisir juga keindahan alam yang menjadi daya tarik wisatawan.  Provinsi Maluku, yang terkenal sebagai pulau penghasil rempah, dan merupakan bagian dari negara Indonesia yang memiliki pantai yang menarik sehingga sangat berpotensi untuk menarik para wisatawan dalam maupun luar negeri.

Teluk Ambon yang berada di Provinsi Maluku adalah wilayah perairan yang terdiri dari ambang yang sempit dan dangkal. Kedalaman maksimal ambang ini sekitar 15 meter dan terletak di antara Desa Poka dengan Desa Galala. Bagian timur wilayah Teluk Ambon ini dikenal sebagai teluk bagian dalam yang memiliki kedalaman dangkal sekitar 40 meter. Di Teluk Dalam, khususnya di daerah Desa Lateri memiliki kedalaman kurang dari 20 meter, adalah daerah penangkapan ikan umpan yang merupakan stasiun pertama. Wilayah ini memiliki karakteristik estuari atau perairan muara karena menerima aliran sungai yang membawa banyak sedimen ke dalam teluk, terutama saat musim hujan, yang membuat warna perairan pantai menjadi keruh, coklat dan kotor. Daerah ini juga dilindungi dari gelombang besar sepanjang tahun karena pantainya terdiri dari pasir dan lumpur yang luas, dan  wilayah ini sebagiannya ditumbuhi oleh pohon mangrove.

 

Pengelolaan wilayah pesisir di Maluku khususnya di Teluk Ambon, tidak terlepas dari adanya aktivitas pembangunan,  walaupun pembangunan diperlukan oleh masyarakat namun pembangunan itu harus memenuhi persyaratan tidak merusak lingkungan[4] dalam hal ini lingkungan wilayah pesisir.  Wilayah pesisir Teluk Ambon yang memiliki banyak sumber daya alam yang harus dijamin perlindungan hukumnya.

Tujuan penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil adalah: a. membuat aturan yang setara dengan undang-undang  yang mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. memperkuat sinergi dan kerjasama antar lembaga Pemerintah pusat maupun di daerah  agar memperkecil bahkan dapat mencegah konflik pemanfaatan dan  konflik kewenangan antar kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta c. memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir termasuk biota laut dan sumber daya alam yang ada di wilayah pesisir Teluk Ambon. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun