Profesi notaris memegang peran sentral dalam sistem hukum perdata di Indonesia, terutama dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.Â
Sebagai profesi yang dikenal dengan officium nobile atau jabatan yang mulia, notaris dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang tinggi. Namun, kompleksitas tugas dan kewenangan notaris kerap menimbulkan tantangan yang berhubungan erat dengan aspek etika dan tanggung jawab profesional.
 Dalam opini ini, penulis akan membahas bagaimana etika dan tanggung jawab profesi notaris diatur, tantangan yang dihadapi notaris dalam menjalankan tugasnya, serta pentingnya penguatan kode etik dan tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini.
Kode Etik dan Peranannya dalam Profesi Notaris
Kode Etik Notaris merupakan pedoman moral dan profesional yang mengatur sikap dan perilaku notaris dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bersifat wajib dan mengikat bagi semua notaris di Indonesia, sebagaimana diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Selain berfungsi untuk menjaga martabat profesi, kode etik bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang dilakukan oleh notaris.Â
Kode etik menegaskan bahwa notaris harus memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik. Notaris juga diwajibkan untuk bersikap jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, dan penuh tanggung jawab. Dalam konteks pengabdian, notaris diharapkan mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi.Â
Sebagai pejabat umum, notaris diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik dan melakukan tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini tidak hanya memberikan kepercayaan besar kepada notaris tetapi juga menjadi beban tanggung jawab yang signifikan. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi administrasi, perdata, bahkan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tanggung Jawab Profesional Notaris
Tanggung jawab profesional notaris meliputi dua aspek utama: tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.
1) Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum notaris mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan peraturan lainnya yang relevan. Notaris harus memastikan bahwa akta yang dibuat memenuhi persyaratan formal dan material yang ditetapkan oleh hukum. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan pembatalan akta, ganti rugi, atau sanksi hukum lainnya.Â
Misalnya, jika notaris membuat akta tanpa kehadiran para pihak yang berkepentingan, akta tersebut dianggap cacat hukum dan dapat dibatalkan. Demikian pula, notaris yang dengan sengaja memalsukan data atau informasi dalam akta dapat dikenai sanksi pidana karena telah melanggar kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan hukum.