Mohon tunggu...
Aminatur
Aminatur Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswi semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gunakan Akad Qardh dalam Pinjam Meminjamkan Harta

1 Juni 2022   12:09 Diperbarui: 1 Juni 2022   22:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberi pinjaman juga bisa mengikhlaskan hartanya jika si peminjam tidak mampu untuk mengembalikan atau juga bisa dikatakan dengan sedekah bagi si pemberi pinjaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun