UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pastisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, dan potensi keankearagaman daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, tidak dapat hanya menganggap bahwa masyarakat hanyalah semata -- mata sebagai "konsumen" pelayanan publik, tapi dituntut mempunyai kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai "citizen" termasuk mencari cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan kuangan daerah menjadi lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kapatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang -- undangan.Â
Selain itu, diterbitkan juga Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.
Salah satu aspek penting dalam implementasi otonomi daerah adalah pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran uang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya.Â
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Kota probolinggo memililki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini tercermin dalam berbagai regulaso, seperti Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.Â
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan arah. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 941.023.791.725; belanja daerah mencapai Rp. 1.084.048.791.725 dengan defisit sebesar Rp. 143.025.000.000 yang dipenuhi melalui pembiayaan daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya pembiayaan dalam menjaga keberlangsungan dan kestabilan keuangan daerah.
Dalam studi kasus pengelolaan aset daerah Kota Probolinggo, implementasi prinsip otonomi daerah sangat diperhatikan. Rencana kerja yang mencakup pendapatan daerah, anggaran belanja, dan pembiayaan lainnya menjadi bagian strategis dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah. Plaza Probolinggo, sebagai salah satu aset Kota Probolinggo, menjadi fokus pengelolaan yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah mengelola keuangan daerah termasuk pengelolaan aset daerah.Â
Aset daerah merupakan bentuk kekaayaan yang dimiliki suatu daerah. Pemerintah Daerah harus mengenal dan memahami potensi daerah terutama dalam mengelola investasi daerah birokrasi sehingga diperlukan tindakan yang terstruktur dan menyeluruh untuk mengelola dan menafaatkan aset daerah agar pembanguan daerah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Aset yang dikelola dengan baik dapat memberikan informasi laporan keuangan daerah dan dapat menjadi modal dalam mengembangkan potensi daerah.