Indonesia juga tergabung dalam berbagai organisasi tingkat dunia seperti ASEAN, G20, dan turut serta mendukung dan mengikuti berbagai ketentuan yang disusun oleh OECD. Organisasi ini ini akan menyusun kesepakatan yang menguntungkan komunitasnya terutama aturan yang berkaitan dengan perpajakan dan strategi mengatasi negara-negara yang dianggap sebagai negara tax heaven. Strategi yang dianggap paling populer antar lain negara tax heaven dituntut menetapkan rate yang tidak terlalu rendah dan bersepakat menentukan tarif pajak yang seragam di seluruh dunia.
Fakta juga membuktikan indonesia juga masih berperang dengan negara-negara lain yang menetapkan tarif pajak lebih rendah. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela pajak,dan beragam kegiatan sejenis. Salah satu pokok kegiatan tersebut adalah meminta wajib pajak untuk mendeklarasikan hartanya yang berada diluar negeri dan belum dideklarasikan.Â
Pendeklarasian harta di luar negeri ini diikuti dengan harapan bahwa harta-harta tersebut bisa dibawa masuk ke Indonesia dan diimingi-imingi dengan imbal hasil yang cukup menjanjikan melalui surat berharga negara.
https://news.ddtc.co.id/infografis-pajak-kriteria-negara-tax-haven-6893
https://www.pajakku.com/read/619bb9af4c0e791c3760c0ff/10-Negara-Dengan-PPh-Tertinggi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H