Mohon tunggu...
Angelina Ave Gratia
Angelina Ave Gratia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 55520120031 (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 55520120031 (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Heaven

13 Juni 2022   03:31 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

K14__Tax Heaven Country_Mengapa Indonesia tidak menjadi negara tax Heaven

Secara umum, tax heaven country dapat diartikan sebagai negara-negara yang memberikan fasilitas perlindungan pajak bagi wajib pajak perusahaan atau wajib pajak individu. 

Negara tax heaven dinilai sebagai negara tujuan utama bagi konglomerat individu maupun perusahaan dari berbagai penjuru dunia untuk menginvestasikan sumber daya ekonominya, menyimpan uang, dan meletakkan aset-asetnya. 

Sampai saat ini belum dirumuskan ketentuan baku/kesepakatan resmi yang mengatur mengenai deskripsi dan daftar negara mana saja yang termasuk dalam negara tax heaven. Beberapa organisasi dan/atau komunitas di dunia mencoba memberikan definisi dan daftar negara-negara tax heaven. 

Menurut OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) beberapa ciri-ciri dari negara tax heaven antara lain negara tersebut menerapkan tarif pajak yang relatif jauh lebih rendah daripada negara-negara kebanyakan, tidak menghendaki adanya pertukaran informasi, tidak adanya transparansi dalam aktivitas pemungutan pajak, dan fasilitas regulasi berupa tidak adanya persyaratan.

Rata-rata negara-negara di dunia menerapkan tarif pajak penghasilan lebih dari 20% pertahun. Beberapa negara tercatat menerapkan tarif pajak penghasilan yang relatif tinggi yaitu lebih dari 50%. Negara yang menerapkan tarif pajak tinggi mayoritas merupakan negara-negara maju di kawasan Uni Eropa, antara lain Finlandia, Denmark, Austria, Belanda, dan Belgia. Tarif pajak yang relatif lebih tinggi dibanding negara-negara lain disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :

  • Negara-negara maju kebanyakan tidak mendapat aliran investasi dari negara maju lain atau negara berkembang, sehingga jalan utama dari mengisi pendapatan negara adalah pajak penghasilan yang relatif lebih tinggi
  • Penduduk dan warga negara yang relatif sedikit jika dibandingkan dengan negara berkembang, sehingga membuat beban pajak yang ditanggung warganya menjadi lebih besar
  • Komitmen yang tingggi dari pemerintah untuk membangun fasitas publik dan jaminan sosial yang berkulitas, berkesinambungan, dan merata di seluruh penjuru negara agar dapat dirasakan warga negara ataupun pendatang. Agar komitmen seperti ini dapat terlaksana, pemeritah membutuhkan dukungan dana yang besar dan berkesinambungan dari warganya. Lebih lanjut, tarif pajak yang relatif tinggi yang diganjar dengan manfaat langsung, membuat para pembayar pajak merasa bertanggung jawab terhadap fasilitas publik dan jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah karena semuanya itu didanai dari uang hasil kerja kerasnya.

Berbeda dengan negara-negara maju, negara-negara berkembang sedang membutuhkan suntikan dana dalam jumlah besar dan kurun waktu yang lama. 

Mayoritas jalan yang dipilih adalah penerapan tarif pajak yang relative lebih rendah dibanding negara-negara maju. Tarif pajak, khususnya tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah dibandikan dengan negara maju merupakan salah satu sarana untuk memikat perusahaan-perusahaan besar dari negara maju untuk bisa berinvestasi di negara berkembang. Mayoritas negara-negara berkembang tidak mempedulikan dari mana asal dana yang diinvestasikan, apakah dari kegiatan illegal atau sebagai sarana pencucian uang. 

Tujuan utamanya adalah uang masuk dan bertahan lama di negara tersebut. Selain faktor investasi, terdapat beberapa negara yang menetapkan tarif pajak relatif rendah karena pendapatan utama negara itu terpenuhi oleh aktivitas perdagangan dan sumber daya alam yang melimpah. 

Oleh sebab itu negara-negara yang menerapkan tarif pajak relatif lebih rendah tidak otomatis dinilai sebagai negara tax heaven. Selain itu masih ada faktor lain yaitu negara-negara tersebut tidak bersedia ikut serta dalam aktivitas pertukaran informasi, tidak adanya transparansi dalam aktivitas pemungutan pajak, dan fasilitas regulasi berupa tidak adanya persyaratan. Indonesia adalah negara berkembang yang tarif pajaknya lebih rendah dibanding negara-negara maju, lantas apakah Indonesia serta merta dinilai menjadi negara tax heaven country?

Indonesia memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibanding negara-negara maju lain. Indonesia menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% dan tarif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif progresif mulai dari 5% sampai dengan 35%. Meskipun demikian Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara tax heaven karena tarif pajak yang relatif lebih. Namun, dalam pergaulan dunia Indonesia ikut bergerak aktif dalam kampanye mendorong negara tax heaven tidak menerapkan tarif pajak yang terlalu rendah. Indonesia juga bersedia bergabung dalam kegiatan pertukaran informasi ekonomi, fiskal, dan perbankan dengan negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun