Mohon tunggu...
Angelina Ave Gratia
Angelina Ave Gratia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 55520120031 (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana 55520120031 (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB 2 PAJAK KONTEMPORER Prof. Dr. Apollo : Transaksi Elektronik dan Dokumen Elektronik Perpajakan, Bukti Kita Menyerahkan Diri kepada Sistem Global

11 November 2021   17:20 Diperbarui: 12 November 2021   15:51 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mari luangkan waktu sejenak buka ponsel pintar masing-masing dan cek setiap aplikasi yang terpasang di sana, khususnya aplikasi pembayaran yang sering di sebut e-wallet. Saat ini E-wallet marak digunakan sebagai media pembayaran di berbagai situs belanja maupun pelaku usaha offline di berbagai bidang usaha. 

Meningkatnya mobilitas masyarakat dan kondisi pandemi mendorong transaksi pembayaran cashless semakin digemari masyarakat. Setelah menghitung jumlah e-wallet yang terpasang pada ponsel, hitung juga aplikasi perbankan yang sering di sebut sebagai mobile banking. 

Mobile banking saat ini membuat penggunanya bebas bertransaksi dan melakukan aktivitas perbankan umum di mana saja dan kapan saja. Pengguna mobile banking bisa transfer dana, membayar berbagai tagihan, bahkan membuka deposito, dan membuat rekening baru secara mandiri.

Aplikasi pembayaran sudah, aplikasi perbankan sudah, sekarang aplikasi belanja yang populer dengan nama e-commerce dari berbagai perusahaan dalam dan luar negeri. 

Melalui e-commerce konsumen dapat dengan mudah membeli berbagai barang kebutuhan baik dari produsen lokal maupun impor, barang asli atau tiruan, barang baru atau bekas. Belum cukup sampai di situ, kegiatan investasi pada pasar modal dan reksadana juga cukup dilakukan melalui ponsel pintar. 

Menjadi investor di pasar uang dan pasar modal saat ini bukan sebuah kemewahan, semua orang baik akademi, profesional, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga bisa menjadi investor di berbagai perusahaan hanya bermodalkan ponsel pintar dan sambungan internet.

Sungguh menyenangkan bukan hidup di abad ini?

Dunia bisnis dan ekonomi yang melesat begitu cepat membuat pemerintah sebagai regulator tidak boleh tertinggal jauh di belakang. Harapannya pemerintah mampu mengantisipasi kecepatan dunia bisnis dibuktikan dengan mengeluarkan regulasi sebelum dunia bisnis dan ekonomi melaju. 

Namun, kenyataan berkata lain dunia bisnis dan ekonomi ini seperti tak terbendung kecepatannya dan kadang kala tak terprediksi kemana arahnya. 

Bekerja keras, cepat, dan cerdas untuk mengikuti dunia bisnis dan ekonomi sudah menjadi satu-satunya pilihan pemerintah sebagai regulator, apabila tidak mampu mendahuluinya. Salah satu yang dilakukan pemerintah terutama di bidang perpajakan adalah dengan disahkannya PMK Nomor 63/PMK.03/2021.

PMK ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. 

Peraturan Menteri Keuangan ini mengakomodasi kepentingan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik. 

Tanda tangan elektronik yang dimaksud dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi maupun tandatangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Dari sisi regulator sekaligus penyedia layanan, menteri keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,  dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaa hak dan/atau pemenuhan  kewajiban perpajakan secara elektronik.

Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia diberi kesempatan untuk menerbitkan keputusan atau ketetapan pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik dan ditanda tangani secara elektronik. 

Keputusan yang dimaksud antara lain Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak, dan lain-lain. Ketetapan yang dimaksud antara lain surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, dan lain-lain. 

Surat keputusan dan ketetapan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau alamat email wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP.  

Sebelum PMK ini disahkan, pada periode sebelumnya DJP juga memfasilitasi aktivitas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui berbagai sarana antara lain, e-spt, e-filling, e-billing, dan lain-lain.

Apakah pemerintah sudah cukup berusaha mengikuti dinamika dunia ekonomi, bisnis, dan teknologi?

 Herbert Marcuse seorang filsuf jerman yang dikenal dengan karyanya One-Dimensional Man. Herbert Marcuse mengatakan bahwa ciri manusia saat ini adalah teknologi. 

Ciri masyarakat saat ini dapat terangkum dalam empat poin, yaitu saat ini peran manusia tidak menonjol, manusia tersingkirkan dari kemanusiaannya, teknologi mengarahkan tujuan manusia, dan teknologi dinilai bukan menjadi sarana pembebasan namun menjadi sarana penindasan. Manusia teknologi menghadapi realitas yang spesifik akibat keterlibatannya dalam teknologi. 

Realitas itu antara lain manusia sibuk melayani teknologi, sibuk merawat teknoogi yang ada, teknologi bukan kebutuhan nyata manusia yang menentukan proses produksi tetapi kebutuhan sebatas mitos yang diciptakan supaya produk laku di pasaran. Perkembangan teknologi sering membuat aturannya sendiri, lepas dari kontrol manusia. 

Tawaran teknologi sebenarnya adalah semu, keberadaannya membuat manusia menjadi konsumtif, manusia ketergantungan, tak berkesudahan dan cenderung gelisah.

Apakah saat ini kita semua termasuk dalam manusia teknologi ini atau bukan?

Dari sisi Konsumen, konsumen saat ini cenderung dipaksa untuk menggunakan layanan produk elektronik tersebut. Satu kali menggunakan, maka selanjutnya semakin terjebak dengan iming-iming kemudahan transaksi, akses ke seluruh dunia, dan yang mendominasi adalah adanya diskon-diskon. 

Dari sisi regulator, Pemerintah dan dalam hal ini kementerian keuangan dan otoritas pajak juga bekerja keras mengejar laju dunia teknologi, bisnis, dan ekonomi ini. 

Djp bekerja keras terus menyediakan berbagai layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat memenuhi ha dan kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan berbasis teknologi juga dirancang sedemikian rupa agar fiskus mampu memenuhi target penerimaan pajak.

Melihat kenyataan dunia saat ini, khususnya dunia teknologi, bisnis dan ekonomi yang terus berlari dan membuat manusia merasa harus mengikuti teknologi ini. 

Apa yang sebenarnya manusia kejar atau siapa yang sebenarnya manusia kejar. Benarkah teknologi bisnis yang memudahkan banyak transaksi hanya di genggaman tangan ini sebuah kemajuan peradaban manusia atau justru sebuah jebakan dari sebuah sistem ekonomi global? 

Apakah yang pemerintah lakukan dengan menyediakan layanan elektronik bagi masyarakat juga sebuah kemajuan atau justru pemerintah saat ini sedang menyerahkan diri pada sebuah sistem ekonomi global. Sistem ekonomi dan teknologi yang samar-samar membuat kita semakin kehilangan kemanusiaan kita. Sistem ekonomi yang membuat kita kehilangan kendali atas diri sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun