Mohon tunggu...
Angelina Lucky
Angelina Lucky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Pentingnya PT. Perorangan bagi UMK di Sentra Keripik Tempe Sanan

1 Juni 2022   14:00 Diperbarui: 1 Juni 2022   14:06 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk Modal yang diperlukan usaha mikro usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar. Sedangkan Sedangkan usaha yang masuk ke dalam kriteria usaha kecil adalah (Pasal 35 ayat (3). b jo. ayat (5). 

b: usaha yang memiliki modal usaha lebih  dari 1 Milyar sampai dengan paling banyak 5 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Milyar sampai dengan paling banyak  15 Milyar.

            Lebih lanjut Diva menjelaskan bagaimana proses pendirian PT. Perorangan. Dimana PT. Perorangan hanya dapat di dirikan oleh 1 orang saja, pemilik memiliki usaha mikro dan/atau kecil, Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran secara elektronik melalui web ahu.go.id, 

mengurus NPWP serta mengurus NIB dan Izin Usaha PT. Perorangan. Lebih lengkapnya kami juga menayangkan video berupa alur proses pendaftaran PT Perorangan, yang nantinya diharapkan dari adanya video tersebut dapat mempermudah Bapak Arif beserta Masyarakat Sanan yang ingin mendafatarkan usahanya menjadi PT Perorangan.

            Masih banyaknya pemilik usaha keripik tempe diwilayah Sanan yang belum mempunyai NPWP membuat Pak Arif akan mensosialisasikan kembali terkait dengan PT Perorangan yang salah satu syaratnya adalah NPWP. Mengingat dari modal dan omset para pelaku usaha keripik tempe di wilayah Sanan yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan daripada PT Perorangan. 

Sehingga Pak Arif berharap dari adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa maupun Mahasiswi UMM dapat menjadi dobrakan untuk para pelaku usaha dalam memperhatikan legalitas usahanya dengan mendaftarkannya menjadi PT Perorangan.

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun