Untuk Modal yang diperlukan usaha mikro usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar. Sedangkan Sedangkan usaha yang masuk ke dalam kriteria usaha kecil adalah (Pasal 35 ayat (3). b jo. ayat (5).Â
b: usaha yang memiliki modal usaha lebih  dari 1 Milyar sampai dengan paling banyak 5 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Milyar sampai dengan paling banyak  15 Milyar.
      Lebih lanjut Diva menjelaskan bagaimana proses pendirian PT. Perorangan. Dimana PT. Perorangan hanya dapat di dirikan oleh 1 orang saja, pemilik memiliki usaha mikro dan/atau kecil, Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran secara elektronik melalui web ahu.go.id,Â
mengurus NPWP serta mengurus NIB dan Izin Usaha PT. Perorangan. Lebih lengkapnya kami juga menayangkan video berupa alur proses pendaftaran PT Perorangan, yang nantinya diharapkan dari adanya video tersebut dapat mempermudah Bapak Arif beserta Masyarakat Sanan yang ingin mendafatarkan usahanya menjadi PT Perorangan.
      Masih banyaknya pemilik usaha keripik tempe diwilayah Sanan yang belum mempunyai NPWP membuat Pak Arif akan mensosialisasikan kembali terkait dengan PT Perorangan yang salah satu syaratnya adalah NPWP. Mengingat dari modal dan omset para pelaku usaha keripik tempe di wilayah Sanan yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan daripada PT Perorangan.Â
Sehingga Pak Arif berharap dari adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa maupun Mahasiswi UMM dapat menjadi dobrakan untuk para pelaku usaha dalam memperhatikan legalitas usahanya dengan mendaftarkannya menjadi PT Perorangan.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H