Mohon tunggu...
Angelina efendy
Angelina efendy Mohon Tunggu... Penulis - wanita akhir zaman

pendengar yang baik dan pengamat yang buruk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Tarif Dalam Sektor Perdagangan Internasional

8 Oktober 2022   10:30 Diperbarui: 8 Oktober 2022   12:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya perdagangan internasional merupakan sektor yang menjadi salah satu sumber devisa negara untuk membiayai pembangungan sebuah negara. Sektor ini memiliki posisi vital bagi negara-negara yang mengandalkan devisa negara dari ekspor dan impor barang, karena akan mempengaruhi pertembuhan ekonominya, sehingga Perdagangan Internasional merupakan suatu cara untuk meningkatkan kemakmuran sebuah bangsa.

Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs. Jika di Indonesia pabean yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.

Dalam praktiknya salah satu sumber perdagangan internasional adalah persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan (General Agreement On Tarif And Trade) atau GATT.

Dilansir dari buku hukum perdagangan internasional (2018) karya Huala Adolf, GATT hanya memperkenankan Tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif atau (menaikkan tingkat tarif bea masuk) dan tidak melalui upaya-upaya perdagangan lainnya.

Sebagai kebijakan untuk mengatur masukknya barang ekspor dari luar negeri, pengenaan tarif ini masih diperbolehkan dalam GATT. Akan tetapi meskipun dibolehkan, pengunaan tarif ini tetap tuduk pada ketentuan-ketentuan GATT. Contohnya saja penerapan tarif tersebut sifatnya tidak boleh diskriminatif dan tunduk pada komitmen tarifnya kepada GATT/WTO.

Dalam praktiknya organisasi perdagangan internasional (WTO) sempat menyatakan bahwa kebijakan tarif Presiden Donald Trump atas barang-barang impor China yang dikenakan tarif impor oleh Amerika Serikat dengan nilai mencapai USD 234 miliar barang pada 2018.

Tetapi Pemerintahan Biden sedang mempertimbangkan semua opsi saat meninjau kembali potensi perubahan bea masuk AS atas impor China, termasuk keringanan tarif dan investigasi perdagangan baru.

Menurut Presiden AS Joe Biden bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk menghapus beberapa tarif yang dikenakan pada barang-barang China senilai ratusan miliar dolar oleh pendahulunya Donald Trump pada 2018 dan 2019 yang menandai adanya perang dagang yang terjadi antarkedua negara.

China juga telah berargumen bahwa pengurangan tarif akan memangkas biaya bagi konsumen AS. Duta Besar China untuk Amerika Serikat Qin Gang mengatakan tarif tidak hanya merugikan China, tetapi juga merugikan Amerika

Hal tersebut diungkapkan Wakil Perwakilan Dagang AS (USTR) Sarah Bianchi. Kepada Reuters, dia mengatakan pihaknya tengah mengatasi tantangan jangka panjang dari China dan mendapatkan struktur tarif yang benar-benar masuk akal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun