Di negara-negara Eropa, sunat perempuan dapat dituntut, baik melalui ketentuan hukum pidana khusus maupun pidana umum. Seperti di Mesir, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghapus praktik sunat perempuan ini, seperti menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku yang melaksanakan dan meminta dilakukannya sunat perempuan.
Dapat disimpulkan bahwa sunat perempuan tidak hanya menyakitkan, tetapi juga tidak memberikan manfaat medis, bertentangan dengan hak asasi perempuan, dan tidak terdapat kaidah yang secara jelas menyatakan keharusannya dalam ajaran agama. Maka, praktik ini lah yang sebenarnya memerlukan 'sunat' bukan alat kelamin maupun kebebasan perempuan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI