Di negara-negara Eropa, sunat perempuan dapat dituntut, baik melalui ketentuan hukum pidana khusus maupun pidana umum. Seperti di Mesir, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghapus praktik sunat perempuan ini, seperti menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku yang melaksanakan dan meminta dilakukannya sunat perempuan.
Dapat disimpulkan bahwa sunat perempuan tidak hanya menyakitkan, tetapi juga tidak memberikan manfaat medis, bertentangan dengan hak asasi perempuan, dan tidak terdapat kaidah yang secara jelas menyatakan keharusannya dalam ajaran agama. Maka, praktik ini lah yang sebenarnya memerlukan 'sunat' bukan alat kelamin maupun kebebasan perempuan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H