Mohon tunggu...
Angelica Edelweis
Angelica Edelweis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student at Universitas Indonesia

Currently studying Law

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sunat Perempuan: Tarik Ulur Eksistensi demi Tradisi yang Tak Berarti

13 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 13 Mei 2022   21:34 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di negara-negara Eropa, sunat perempuan dapat dituntut, baik melalui ketentuan hukum pidana khusus maupun pidana umum. Seperti di Mesir, sudah ada undang-undang yang dibuat untuk menghapus praktik sunat perempuan ini, seperti menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku yang melaksanakan dan meminta dilakukannya sunat perempuan.

Dapat disimpulkan bahwa sunat perempuan tidak hanya menyakitkan, tetapi juga tidak memberikan manfaat medis, bertentangan dengan hak asasi perempuan, dan tidak terdapat kaidah yang secara jelas menyatakan keharusannya dalam ajaran agama. Maka, praktik ini lah yang sebenarnya memerlukan 'sunat' bukan alat kelamin maupun kebebasan perempuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun