Mohon tunggu...
Angelica
Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peralihan Hak Asuh Anak Akibat Tidak Terpenuhinya Tanggung Jawab Orang Tua karena Penggunaan Narkoba

2 Agustus 2024   00:48 Diperbarui: 2 Agustus 2024   00:51 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali menyatakan untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari Keluarga Anak, Saudara, orang lain, atau badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

Sesuai ketentuan yang ada maka dengan alasan orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya serta berkelakuan buruk, termasuk di dalamnya menggunakan narkoba terlebih lagi jika dipenjara dan menjadi contoh yang buruk bagi anak-anaknya tentu perlu dilakukan pembicaraan dalam mencari wali atau pengasuh pengganti untuk anak-anak tersebut. Jika tidak ada keluarga dari anak yang bisa menjadi wali pengganti, maka hak asuh anak akan diserahkan ke dinas pemberdayaan perempuan dan anak lebih tepatnya ke KPAI atau LPAI.

Lantas bagaimana jika orang tua anak tersebut telah berubah lebih baik setelah keluar dari penjara dan menjalani rehabilitas narkoba? Apakah bisa diberikan kesempatan untuk mengambil alih hak asuk anaknya kembali?

Bisa, namun tentu hal tersebut akan sulit dilakukan. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan ketika  mengembalikan anak kepada orang tua yang pernah menjadi pecandu narkoba, hanya karena tidak lagi menggunakan narkoba, bukan berarti dipastikan layak menjadi orang tua. Apakah kerabat atau pengasuh anak tersebut sebelumnya akan setuju? Apakah orang tua memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan rumah yang stabil dan sehat, juga kematangan mental dan emosional yang dibuktikan untuk merawat anak kembali. 

Apakah anak akan menunjukkan reaksi traumatis jika mereka dipindahkan dari lingkungan tempat tinggal yang stabil untuk kembali ke orang tua mereka? Dan berbagai faktor penting lainnya yang akan menjadi tolak ukur dalam pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun