Mohon tunggu...
Angelia Thaher
Angelia Thaher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi

Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kita Memandang LGBT?

11 November 2021   15:18 Diperbarui: 11 November 2021   16:26 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika mendengar kata LGBT, apa yang terpikirkan oleh anda? Apakah LGBT dipandang sebagai suatu hal yang menyimpang dan tidak pantas diterima oleh masyarakat? 

Apakah kita perlu menerima keberadaan LGBT di dalam lingkungan masyarakat? Sebelum kita menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu LGBT. LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan lain-lain.

Membahas mengenai LGBT tidak akan pernah ada habisnya karena pemahaman-pemahaman mengenai LGBT semakin berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. LGBT sendiri memiliki pembahasan yang luas dimana kita akan membahas seperti apa pandangan masyarakat Indonesia dalam melihat LGBT. 

Saya banyak melihat dan mendengar mengenai orang-orang yang berani mengakui bahwa diri mereka merupakan bagian dari LGBT. Ketika banyak dari mereka ada yang mulai berani mengakui bahwa mereka bagian dari LGBT, mereka justru mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar bahkan tidak sedikit dari mereka yang berakhir dikucilkan.

 Kita dapat mengambil contoh dari kasus salah seorang prajurit Praka P yang dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti penyuka sesama jenis dan melakukan hubungan seksual dengan juniornya yang sesama prajurit.

Pemecatan ini dikarenakan menurut majelis, terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal seharusnya terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. 

Keputusan pemecatan diperkuat dengan adanya Surat Telegram Panglima TNI No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. Melalui contoh kasus ini kita dapat melihat bahwa di Indonesia, LGBT masih merupakan hal yang sangat tabu.

Tidak hanya contoh kasus diatas saja melainkan masih banyak kasus-kasus lainnya yang menunjukan bagaimana cara pandang masyarakat Indonesia yang masih tertutup mengenai LGBT. 

Tidak sedikit orang yang telah berani untuk terbuka mengenai orientasi seksual mereka kepada masyarakat lingkungan sekitar mereka. 

Namun, tidak sedikit pula mereka yang termasuk LGBT tidak berani untuk mengungkapkan orientasi seksual mereka. Mengapa demikian? Melihat banyaknya penolakan yang terjadi membuat banyak dari mereka enggan dalam mengungkapkan orientasi seksual mereka yang termasuk dalam LGBT.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun