Angela Regife Laksmy Situmorang (43217010184)
Clara Monalisa
Universitas Mercu BuanaÂ
Definisi :
Penggabungan usaha merupakan penggabungan usaha suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan kepemilikan suatu periode akuntansi.
Terdapat faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih dasar yang akan menjadi besarnya kontribusi masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan usaha :
1. Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan satu jenis modal saham.
2. Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan dua atau lebih jenis modal saham.
Hal-hal yang menyebabkan perubahan hak kepemilikan dan pengaruhnya terhadap neraca k0nsolidasi :
1. Pembeliah saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, dimana hak kontrol diperoleh sejak saat pembelian saham pertama kali.Â
2. Pembelian saham dilakukan lebih sau kali dimana hak kontrol diperoleh baru setelah beberapa taha[ pembelian saham.