Mohon tunggu...
Angel Alexandra Nur Ode
Angel Alexandra Nur Ode Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Yogyakarta

Saya adalah mahasiswa akftif UPN Veteran Yogyakarta yang senang menambah wawasan saya dengan membaca, menonton film/dokumenter, bersosialisasi dan bertukar pikiran dengan siapa saja.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perubahan Kebijakan Bea Cukai dan Impor di Indonesia Tahun 2024: Bagaimana Implementasinya?

21 Mei 2024   12:19 Diperbarui: 21 Mei 2024   12:19 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Beberapa tahun terakhir, globalisasi dan perkembangan teknologi berubah pesat dalam perdagangan internasional. Indonesia adalah salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara yang berupaya meningkatkan rivalitasnya dalam dunia global. Maka, pemerintah Indonesia menyesuaikan kebijakan bea cukai dan pengaturan barang impor. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yan lebih kondusif, efisien dan adil.

Perdagangan internasional berperan penting dalam bertumbuhnya ekonomi Indonesia. Kebijakan bea cukai yang efisien dan pengaturan barang impor yang tepat adalah hal yang sangat krusial dalam kelancaran arus barang, mencegah hambatan perdagangan dan mendorong investasi asing. Namun, semakin kompleksnya rantai pasokan perdagangan intenasional, Indonesia pun harus dihadapkan dengan beberapa tantangan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan industri domestik dan kepentingan perdagangan internasional. Hal ini dikarenakan, meningkatnya volume perdagangan, maka tantangan dalam tingkat proteksi dan pengaturan barang impor juga semakin besar. Tantangan tersebut berupa upaya penyelundupan dan pelanggaran peraturan bea cukai yang sudah ditetapkan, kurangnya transparansi dalam prosedur bea cukai yang dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya korupsi dan praktek illegal, perlunya kepatuhan internasional dengan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional yang berlaku, seperti yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO), kurangnya pemanfaatan teknologi untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan sistem pengawasan dan manajemen bea cukai, serta perlunya dukungan terhadap industri domestik untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat barang impor murah dan berkualitas rendah.

Jurnal ini akan memuat hasil analisa implementasi perubahan kebijakan bea cukai dan pengaturan barang impor tahun 2024. Penelitian ini akan berfokus pada proses implementasi di lapangan, termasuk tantangan dan solusi yang dihadapi, analisis dampak terhadap ekonomi domestic dan sektor manufaktur, perdagangan dan logistic, serta evaluasi terkini terhadap kebijakan ini. Maka, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi perubahan kebijakan bea cukai dan pengaturan barang impor tahun 2024. Melalui jurnal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai implementasi kebijakan bea cukai di Indonesia.

Kerangka Teori

Pada dasarnya tujuan utama kebijakan bea cukai ini adalah untuk melindungi industri domestik, meningkatkan pendapatan negara melalui bea yang masuk dan memastikan kemanan serta kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional yang berlaku. Kebijakan bea cukai mencakup berbagai aspek seperti tarif bea masuk, prosedur kepabeanan, dan pengawasan serta kontrol terhadap barang yang diimpor.

Perubahan kebijakan pada pengaturan barang impor mencakup penetapan kuota, standar kualitas, persyaratan dokumentasi, serta pemeriksaan fisik dan non-fisik barang yang masuk. Regulasi ini dirancang dengan tujuan mencegah masuknya barang-barang illegal, berbahaya dan barang yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta agar barang bawaan impor ini tidak merugikan industri dalam negeri.

Perubahan kebijakan ini pun diatur sebagaimana rupa dalam :

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KM.4/2024, Tentang Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024, Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara
  • Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 72/BC/2024, Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilan
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.4/2024, Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
  • Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 60/BC/2024, Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapan

Dalam teori kebijakan publik hubungan internasional menjelaskan mengenai proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan publik. Teori kebijakan publik membantu memahami bagaimana kebijakan dirancang berdasarkan analisis masalah, konsultasi dengan pemangku kepentingan, dan evaluasi dampak dari kebijakan yang diterapkan. Teori ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses kebijakan.

 

Implementasi Perubahan Kebijakan Beacukai dan Impor 2024

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatnkan efisiensi, transparansi dan kemanan dalam proses kepabeanan. Berikut adalah rangkuman perubahan kebijakan serta prosedur implementasi kebijakan yang mencakup beberapa aspek :

  • Digitalisasi Proses Kepabeanan         : Pemerintah berupaya untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terbaru guna untuk mempercepat proses kepabeanan. Indonesia memperbaharui sistem untuk pengajuan dokumen secara elektronik, verifikasi otomatis, dan pelacakan real-time terhadap status pengiriman barang. Dengan perubahan prosedur ini diharapkan dapat mempercepat waktu dan mengurangi biaya yang dibutuhkan dalam setiap prosesnya.
  • Penyederhanaan Prosedur                  : Prosedur kepabeanan disederhanakan dengan melakukan pengurangan persyaratan dokumentasi dan penerapan proses pemeriksaan yang lebih efisien. Pemeriksaan fisik terhadap barang hanya dilakukan jika diperlukan, sementara sebagian besar barang akan diperiksa melalui pemindaian dan analisis risiko. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses arus barang dan menghindari adanya penumpukan barang di tempat transit.
  • Peningkatan Pengawasan                   : Melakukan pengunduhan beberapa teknologi guna untuk memantau dan mencegah penyelendupan serta pelanggaran aturan.  Teknologi seperti pemindaian X-Ray, CCTV, dan informasi berbasis data. Lalu, ada peningkatan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
  • Pelatihan dan Sosialisasi                     : Pengadaan program pelatihan dan sosialisasi untuk para petugas bea cukai dan pelaku usaha. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang kebijakan baru, penggunaan sistem digital, dan prosedur kepabeanan yang diperbarui. Sosialisasi kepada pelaku usaha dilakukan melalui seminar, workshop, dan kampanye informasi untuk memastikan mereka memahami dan dapat mematuhi peraturan baru.

Tantangan dan Kendala dalam Proses Implementasi Kebijakan Baru

Bukan tanpa tantangan dan kendala, dalam proses implementasi kebijakan ini, Indonesia pun mengahadapi beberapa tantangan dan kendala yang cukup kompleks. Tantangan utama yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia adalah resistensi terhadap perubahan, baik dari petugas bea cukai maupun pelaku usaha yang merasa terbebani dengan prosedur baru dan teknologi yang masih asing. Apalagi infrastruktur teknologi informasi dinilai belum merata dan belum memadai di beberapa wilayah Indonesia.

Selain itu, adanya potensi peningkatan upaya penyelundupan dan pelanggran aturan impor sebagai reaksi terhadap pengawasan yang lebih ketas. Dalam konteks internasional, perubahan kebijakan ini juga harus diselaraskan dengan peraturan dan standar global, yang memerlukan penyesuaian dan harmonisasi yang tidak selalu mudah. Selain itu, masih terdapat risiko terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan baru ini.

Maka dari itu, untuk menjawab permasalahan tersebut, Indonesia pun memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi.

  • Resistensi Terhadap Perubahan         : untuk mengatasi hal ini, diperlukan adanya program pleatihan dan sosialisasi yang intensif bagi para petugas dan pelaku usaha. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang manfaat dari kebijakan baru, penggunaan teknologi baru, serta prosedur kepabeanan yang diperbaharui.
  • Infrastruktur TI                                           : Infrastruktur TI yang belum merata dapat diupayakan dengan melakukan investasi dalam peningkatan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini termasuk peningkatan jaringan internet, penyediaan software dan hardware yang diperlukan dan pelatihan teknis bagi petugas di daerah terpencil. Pemerintah juga dapat melakukan kerja sama dengan sektor swasta dan internasional untuk mempercepat pengembangan ini.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum : Menginstal peralatan canggih seperti X-ray, sistem pengawasan berbasis data, dan analisis risiko dapat membantu mendeteksi dan mencegah pelanggaran lebih awal. Selain itu, peningkatan kerjasama dengan instansi penegak hukum dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar akan memperkuat penegakan hukum.

Dampak dari Perubahan Kebijakan 

Perubahan kebijakan ini pun menimbulkan beberapa dampak di berbagai aspek, antara lain :

  • Dampak Ekonomi : Perubahan kebijakan ini berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, sebab dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dalam perdagangan internasional, sehingga dapat mendongkrak daya saing ekonomi domestik. Selain itu, masuknya biaya bea yang diterima oleh negara juga meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan akibat praktik penyelundupan.
  • Dampak Sosial        : Bagi pelaku usaha, terutama eksportir dan importir, prosedur yang sederhana dan cepat akan mengurangi biaya operasional dan waktu pengiriman. Sedangkan bagi masyarakat, seharusnya masyarakat merasa diuntungkan karena mendapatkan produk yang lebih berkualitas dengan harga yang kompetitif. Namun, dengan adanya perubahan sistem baru tentunya akan menjadi tantangan bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
  • Dampak Perdagangan Internasional : Perubahan kebijakan ini tentunya dapat memperkuat hubungan dagang Indonesia dengan negara lain melaui peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses kepabeanan. Hal ini juga dapat memberikan rasa percaya mitra dagang internasional terhadap sistem perdanganan di Indonesia. Pemberlakukan tarifn preferensial dan perjanjian perdagangan bebas juga dapat meningkatkan perdagangan bilateral dan multilateral.

Evaluasi Kebijakan Terkini

Saat ini, perubahan kebijakan ini berhasil meningkatkan efisiensi dan penurunan waktu proses kepabeanan, atau telah dapat dikatakan bahwa perubahan kebijakan ini berhasil di implementasikan. Namun, masih ada tantangan dalam perihal adaptasi teknologi dan koordinasi antar lembaga. Evaluasi terus dilakukan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan bea cukai dan pengaturan barang impor di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemanan perdaganagan. Dengan diupayakannya digitaliasi proses dan peneyederhanaan prosedur, diharapkan dapat mengurangi biaya dan waktu dalam proses impor maupun ekspor serta meningkatkan daya saing ekonomi. Perubahan kebijakan ini bukannya tidak mengahadapi tantangan, justru dengan adanya digitalisasi prosedur, tantangan dalam perubahan kebijakan ini berupa kesulitan masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi dengan teknologi dan koordinasi ketetapan terbaru. Namun, apabila dikaji lebih dalam, perubahan kebijakan ini justru memiliki lebih banyak dampak positif bagi sektor ekonomi yang mana dapat meningkatkan pendapatan negara dan memberikan akses lebih baik terhadap produk ekspor-impor karena produk yang masuk telah di cek ulang dan lebih berkualitas. Dengan evaluasi dan solusi yang tepat, kebijakan ini berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas perdagangan internasional Indonesia.

 

Daftar Pustaka

Direktori Peraturan DJBC diakses melalui WEB https://peraturan.beacukai.go.id/

Atasi Kendala Perizinan Impor serta Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Pemerintah Berlakukan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diakses melalui WEB  https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5779/atasi-kendala-perizinan-impor-serta-penumpukan-kontainer-di-pelabuhan-pemerintah-berlakukan-permendag-nomor-8-tahun-2024#:~:text=Sejak%20pemberlakuan%20Permendag%2036%2F2023,beberapa%20pelabuhan%20utama%20seperti%20Tanjung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun