Mohon tunggu...
Angel Alexandra Nur Ode
Angel Alexandra Nur Ode Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Yogyakarta

Saya adalah mahasiswa akftif UPN Veteran Yogyakarta yang senang menambah wawasan saya dengan membaca, menonton film/dokumenter, bersosialisasi dan bertukar pikiran dengan siapa saja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Human Trafficking dalam Dimensi Digital oleh Pemerintah Internasional

4 Desember 2023   15:09 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:10 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Human trafficking, atau perdagangan manusia, adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan. Human trafficking merupakan isu internasional yang harus menjadi urgensi untuk segera ditangani. Beberapa karakteristik human trafficking sendiri adalah sebagai berikut : pemaksaan dan penculikan, eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ, perdagangan anak, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Dalam era digital, teknologi dan internet memainkan peran sentral dalam kehidupan sehari-hari. Dunia digital ini berhasil meng-unlock jenis kriminal baru. Salah satunya adalah human trafficking yang tidak lagi dilakukan secara diam-diam antar orang perorang, human trafficking saat ini bahkan dapat ditemukan dalam dimensi digital. Penggunaan luas teknologi ini juga memberikan peluang bagi para pelaku human trafficking untuk melakukan eksploitasi. Human trafficking merupakan kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli manusia, dalam perkembangannya kejahatan ini bukan hanya merupakan kejahatan domestik tetapi kejahatan internasional. Human trafficking online melibatkan eksploitasi manusia melalui berbagai platform online, seperti situs web, media sosial, dan aplikasi.

Human trafficking, dalam hal ini perdagangan anak atau manusia melalui dunia digital dapat dilakukan bahkan dengan cara yang terbilang ekstrem. Para pelaku melakukan aksinya melalui web penjualan biasa atau e-commerces, namun menggunakan nama perabot rumah tangga dan kode-kode tertentu yang sebenarnya adalah anak atau manusia untuk dijual. Kode-kode ini merupakan kode jual yang dibuat untuk melakukan jual-beli manusia oleh para penjual dan pembeli.

Strategi lain yang sedang marak dilakukan oleh pelaku human trafficking lainnya adalah dengan membuka lowongan kerja gadungan dengan mengiming-imingi para pelamar gaji besar dan tempat kerja yang layak. Namun, pada kenyataannya mereka mendapatkan kondisi kerja yang tidak manusiawi dan perlakuan kejam dengan jam kerja yang panjang, lingkungan kerja yang tidak aman, dan kontrol yang ketat oleh para pelaku. Para korban pun tidak mendapatkan gaji yang setimpal atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali, bahkan tidak diperbolehkan pulang atau menghubungi keluarga mereka.

Selain itu, human trafficking dengan jenis lain, seperti eksploitasi budak sexual yang dijual secara online oleh mucikari. Pada era teknologi yang saat ini sudah berkembang pesat, prostitusi tidak lagi dilakukan secara diam-diam disuatu rumah plesiran. Situs web khusus dan platform kencan online dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan materi eksploitatif. Prostitusi online saat ini sudah berkembang dengan adanya media komunikasi online, seseorang bisa dengan mudah menyewa pria atau wanita untuk memuaskan nafsu birahinya dan bertemu secara langsung di tempat yang sudah ditentukan secara online.

Hal ini menunjukan bahwa dengan berkembangnya teknologi, khususnya dalam dimensi digital, tidak hanya memberikan dampak positif. Namun, globalisasi perkembangan teknologi ini juga dapat memberikan dampak negatif yang sangat mengancam sekuritas individu. Maka, kejahatan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, pemerintah domestik maupun internasional harus ikut serta berperan dalam penanganan kasus human trafficking online ini.

Mengetahui banyaknya human trafficking dalam dunia digital, bagaimana peran dan respon pemerintah internasional dalam pencegahan human trafficking yang sudah merajarela ini?

Upaya mengatasi human trafficking dalam dunia digital ini, pemerintah internasional berupaya mencegah dan mengatasi issue ini melalui :

  • Perundang-undangan Internasional dan Kerjasama Internasional

Melalui perundingan internasional, pemerintah dunia melakukan pertukaran informasi dan koordinasi penegakan hukum mengenai human trafficking. Pemerintah bekerja sama menciptakan dan memperbaharui undang-undang internasional dalam penanganan human trafficking secara online. Ada dalam : Konvensi PBB tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual (Palermo Protocol) dan Konvensi Dewan Eropa tentang Tindakan Terhadap Perdagangan Manusia.

  • Pelatihan dan Perkembangan Teknologi untuk Penegak Hukum

Lembaga internasional dan organisasi non-pemerintah bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan pelatihan kepada penegak hukum, petugas imigrasi dan pejabat lainnya untuk dapat lebih lihai dalam mengindentifikasi, menyelidiki, dan menindaklanjuti kasus-kasus human trafficking secara online.

Pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi dan platform online untuk bersama-sama mengembangkan solusi perlawanan human trafficking. Hal ini berujung dengan pembuatan platform online yang dapat mencegah dan mendeteksi praktik-praktik illegal, termasuk alat kecerdasan buatan (AI) dan analisis data.

  • Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Pemerintah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko human trafficking online dan cara melaporkannya. Program pendidikan dan kampanye ini diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kerentanan terhadap eksploitasi.

Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan upaya internasional terus dilakukan untuk memerangi dan mencegahnya. Organisasi internasional, pemerintah, dan kelompok masyarakat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran, memberikan bantuan kepada korban, dan menghukum para pelaku. Hukum dan peraturan yang berkaitan dengan human trafficking diterapkan di tingkat nasional dan internasional untuk memberantas kejahatan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun