Mohon tunggu...
Angela Gina
Angela Gina Mohon Tunggu... Lainnya - Comm '18

Enjoy my writing! Appreciate any feedback.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Protes Omnibus Law Menyebar ke Seluruh Indonesia

12 November 2020   00:45 Diperbarui: 12 November 2020   00:56 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah berharap dengan pengesahan UU Cipta Kerja menarik investor. Para demonstran mengatakan bahwa langkah tersebut akan merugikan para pekerja dan lingkungan.

Petugas kepolisian menembakkan gas air mata dan meriam air di ibu kota Indonesia pada hari Kamis (8/10/2020) saat mencoba membubarkan kerumunan besar orang yang memangkas perlindungan bagi pekerja dan lingkungan. Puluhan ribu pekerja dari kota- kota besar di Indonesia mengambil bagian dalam aksi demo yang memprotes UU Ciptakerja.

Para pemimpin serikat pekerja mengecam DPR dan Presiden Joko Widodo karena mendorong pengesahan UU Cipta Kerja. Pengunjuk rasa di Jakarta tetap berkumpul pada saat pemberlakuan PSBB, yaitu larangan berkumpul selama pandemi. Mereka melakukan aksi demo dengan menyuarakan pesan-pesan protes

Beberapa orang melemparkan batu ke arah polisi, membakar sebuah pos polisi, dan membakar dua halte transit. Polisi mengatakan bahwa petugas telah menahan lebih dari 800 orang di Jakarta. Selain di jakarta, aksi demo juga diadakan di beberapa kota- kota besar di Indonesia Pengunjuk rasa mengalami bentrok dengan polisi di beberapa kota. Diperkirakan ada sekitar satu juta orang ikut serta dalam aksi demo.
Para demonstran yang menentang undang- undang baru, yaitu 905 halaman omnibus law yang mengubah lebih dari 75 undang- undang mengatakan bahwa undang- undang tersebut menguntungkan elit kaya dengan mengizinkan perusahaan memotong gaji pekerja, menghilangkan hari libur, dan mempekerjakan pekerja kontrak sebagai pengganti karyawan tetap.

Pandemi Covid19 yang melanda Indonesia membuat sekitar enam juta orang kehilangan pekerjaan, menambah tujuh juta orang yang menganggur. Pemerintah memperkirakan perekonomian akan berkontraksi tahun ini untuk pertama kalinya sejak era pemerintahan Soeharto.

Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan bahwa undang-undang baru akan memudahkan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk tiga juta orang yang akan memasuki angkatan kerja setiap tahun. Ia mengatakan 153 perusahaan siap berinvestasi di Indonesia setelah undang-undang tersebut diberlakukan, menciptakan banyak lapangan kerja baru.

"Ini hukum untuk masa depan, bukan masa lalu, ada keluhan dari pengusaha, sulitnya mendapatkan izin karena peraturan yang tumpang tindih, mahalnya lahan dan mahalnya tenaga kerja. Undang-undang cipta kerja ini adalah jawabannya." Ujar Bahlil Lahadalia

Presiden Jokowi tampak mengutamakan pada pembangunan ekonomi, khususnya pembangunan jalan, pelabuhan, dan bandara. Para penentang deregulasi merasa dikhianati oleh Pak Presiden. Mereka mendesak untuk mengeluarkan peraturan yang membatalkan ketentuan hukum yang paling merusak.

Pekerja mengatakan bahwa sudut pandang mereka tidak dipertimbangkan. Undang- undang deregulasi juga ditentang oleh pemerhati lingkungan.

Kekecewaan terlihat jelas setelah DPR menyetujui undang- undang tersebut dan tagar #pindahnegara menjadi tren di Twitter. Terdapat berita besar yang memposting tips dan cara pindah negara.

Tahun lalu, terdapat aksi demo yang menentang RUU Ciptaker. Namun pada tahun ini untuk menarik UU tidak dimungkinkan, karena Pak Presiden dan DPR mendorong persetujuan undang-undang yang berakhir dengan pengesahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan akan maju ke pengadilan dan mencoba menghalangi penerapan undang- undang tersebut jika Pak Presiden tidak mau mengalah.

"Tidak ada pekerja yang tidak takut di-PHK, apalagi di masa pandemi Covid-19 kali ini. Indonesia sedang resesi. Mendapatkan pekerjaan baru itu sangat sulit. Kami juga berharap sebanyak mungkin investor datang ke Indonesia, tapi jangan mengebiri hak-hak pekerja. Pemerintah ada untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki kehidupan yang layak." Ujar Pak Djafri, seorang masinis.

Ia khawatir akan potensi kehilangan pekerjaan saat ekonomi tenggelam dan ketentuan dalam undang- undang yang memungkinkan perusahaan mengurangi pesangon dari gaji 32 bulan menjadi 19 bulan.

Berita ini dilansir dari The New York Times dengan judul "Protests Spread Across Indonesia Over Jobs Law"

Tautan berita: nytimes.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun