Karakteristik wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dibedakan menurut golongan wajib pajak, mulai dari wajib pajak besar cenderung memanfaatkan kemampuan keuangannya yang besar untuk menyewa orang yang andal dan tahu celah-celah di dalam undang-undang perpajakan sedangkan wajib pajak biasa biasanya menahan untuk membeli, mempergunakan, bekerja pada sesuatu hal untuk menghindari pengenaan pajak.
Praktik penghindaran pajak masih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan "tak seorang pun suka membayar pajak". Banyak cara dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. Cara yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Pinjaman ke bank yang nominalnya besar
- Pemberian natura dan kenikmatan
- Hibah
- Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018
Menurut Purwono (2010), jenis-jenis perlawanan yang dilakukan dalam penghindaran pajak yaitu:
- Perlawanan Pasif merupakan perlawanan yang keterjadiannya berkaitan erat dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual, dan teknik pemungutan pajak.
- Perlawanan Aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dengan tujuan menghindari pajak melalui, penghindaran diri dari wajib pajak, pengelakan diri dari wajib pajak, dan melalaikan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H