Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Pajak dengan Retribusi

1 Juni 2019   05:04 Diperbarui: 1 Juni 2019   05:05 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macam-macam retribusi perizinan tertentu, yaitu

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan ini diperuntukkan untuk mendirikan bangunan, termasuk kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku.
  2. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu dan dilingkungan tertentu serta di wilayah kekuasaan pemerintahan daerah
  3. Retribusi izin gangguan seperti perizinan tempat usaha kepada seseorang pribadi atau suatu badan yang dialokasikan dan dapat menimbulkan bahaya, namun tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintahan daerah
  4. Retribusi izin trayek yang diberikan kepada orang pribadi atau suatu badan yang memberikan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu
  5. Retribusi pengambilan dan pengelolahan hasil hutan seperti damar,rotan, gaharu.

           Untuk tarif dari retribusi perizinan tertentu ini ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil dari retribusi tersebut dapat menutupi sebagian atau keseluruhan dan sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa pelayanan yang bersangkutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun