Macam-macam retribusi perizinan tertentu, yaitu
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan ini diperuntukkan untuk mendirikan bangunan, termasuk kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku.
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu dan dilingkungan tertentu serta di wilayah kekuasaan pemerintahan daerah
- Retribusi izin gangguan seperti perizinan tempat usaha kepada seseorang pribadi atau suatu badan yang dialokasikan dan dapat menimbulkan bahaya, namun tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintahan daerah
- Retribusi izin trayek yang diberikan kepada orang pribadi atau suatu badan yang memberikan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu
- Retribusi pengambilan dan pengelolahan hasil hutan seperti damar,rotan, gaharu.
      Untuk tarif dari retribusi perizinan tertentu ini ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil dari retribusi tersebut dapat menutupi sebagian atau keseluruhan dan sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa pelayanan yang bersangkutan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!