Penyusunan kebijakan rencana tata ruang wilayah/kota oleh pemerintah ini merupakan intervensi pemerintah kepada masyarakt guna meminimalisir terjadinya ekternalitas negatif karena pemerintah beranggapan bahwa dengan pemanfaatan tata ruang wilayah/kota yang berlebihan membuat eksternalitas negatif itu bisa terjadi. Dengan dikeluarkannya kebijakan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam UU No 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah/kota mengharapkan sebagai patokan agar dapat mengurangi adanya eksternalitas negatif seperti banjir, kemacetan,dll yang banyak terjadi. Apabila suatu rancangan berjalan dengan semestinya maka akan berpengaruh penting terhadap pengendalian perumbuhan kota serta membatasi eksternalitas dalam pemanfaatan ruang kota secara berlebihan.
Regulasi
Pemerintah melakukan tindakan regulasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar. Dengan adanya regulasi, pemerintah dapat membatasi perilaku dan tindakan manusia untuk melakukan perilaku yang seperlunya saja guna mengatasi masalah eksternalitas yang semakin memburuk. Contohnya pemerintah mengeluarkan regulasi ini salah satunya juga untuk mengurangi terjadinya polusi yang dihasilkan oleh industri karena semestinya itu adalah tanggung jawab pembuat polusi tersebut.Â
Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti undang-undang pengelolahan kualitas air dan pencemaran udara. Namun kenyataannya tindakan ini sulit sekali untuk dinyatakan pertanggung jawabnya,karena nyatanya polusi bukanlah masalah yang mudah terselesaikan. Memang kita tidak dapat mengatasi polusi secara tuntas,tetapi kia bisa mengurangi dan membatasi polusi yang sedang terjadi sehingga tidak akan terlalu menggangu lingkungan sekitar namun kita tidak dapat menghentika kegiatan produksi.
Pajak pigouvian
Suatu konsumen atau pemilik perusahaan yang menyebabkan ekternalitas akan dikenakan pajak pigouvian sama dengan pajak marginal dari apa yang telah diperbuat. Sehingga perusahaan yang akan mengeluarkan limbah yang menyebabkan polusi tersebut akan berfikir lebih dalam dengan adanya pajak ini. Artinya dengan diterapkan pajak tersebut pemilik pabrik akan berfikir untuk benar-benar mengurangi terjadinya polusi.
Subsidi
Subsidi merupakan salah satu cara penanganan eksternalitas negatif. Dengan adanya subsidi dari pemerintah,pemerintah dapat mengurangi dampak eksternalitas dari kegiatan sosial yang berlebihan. Namun didalam program ini ada kelemahannya yaitu perusahaan-perusahaan cenderung akan melakukan eksternalitas karena mereka beranggapan akan mendapatkan keringanan dari pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H