Mohon tunggu...
Maya wong
Maya wong Mohon Tunggu... Editor - Netizen Julid

Memberikan informasi berita terbaru dan juga terupdate

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sandiaga Uno: Apa Alasan KPK Stop 36 Kasus Terduga Korupsi

23 Februari 2020   00:57 Diperbarui: 23 Februari 2020   01:15 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita harian online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetop 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Sandiaga Salahuddin Uno ingin KPK menjelaskan hal ini kepada publik.

"Hal itu memang diperbolehkan dalam undang-undang baru. Tetapi masyarakat harus memahami mengapa kasus nya distop  dan mengapa dia tidak dilanjutkan" Tutur Sandiaga Uno saat berada di Rumah Siap Kerja (RSK), Jakarta Selatan, pada hari Sabtu. (2020/02/22).

Menurutnya, hal yang paling diinginkan masyarakat adalah pemerintahan yang bebas dari korupsi serta pemerintah yang transparan. Itu juga menjadi harapan pribadinya.

Dia tidak mau, 36 kasus yang dihentikan menandakan bahwa pemerintah dan semua pejabat penegak hukum, termasuk KPK, terkesan menutupi atau melindungi terpidana korupsi.

"saya tentu nya ingin megetahui dan apa bila mendapat kan kesempatan untuk mendengar kan penjelasan yang di berikan pemerintah perihal penyetopan kasus dugaan korupsi ini , sehingga masyarakat dapat memahami serta mengerti  mengapa keputusan itu dibuat," kata Sandiaga Uno.

Sebelumnya, KPK telah menangkap 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam penyelidikan. Menurut presiden KPK Firli Bahuri, pihak KPK memiliki alasan yang tepat dan kuat untuk memberhentikan kasus tersebut.

"Tujuan hukum harus tercapai, kepastian hukum, keadilan. Tidak ada satu pun kasus yang dapat digantung untuk menakuti para pencari kebenaran hukum ," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020). ).

Firli melanjutkan, ke-36 kasus itu tidak mengandung dugaan korupsi. KPK, lanjutnya, khawatir kasus itu akan disalahgunakan oleh beberapa pihak jika tidak dihentikan.

"Jika itu bukan merupakan tindak pidana, dapur tidak akan dihentikan. Bahkan, jika tidak dihentikan, itu bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli.

Penjabat juru bicara KPK Ali Fikri menghimbau bahwa penghentian penyelidikan kasus korupsi bukanlah hal baru bagi komisi Antitasuah.

Tercatat, sejumlah investigasi dilakukan pada tahun 2011, 2013, 2015. Dia menyatakan bahwa KPK pada periode sebelumnya atau dalam 5 tahun terakhir, KPK telah berhenti menyelidiki tidak kurang dari 162 kasus.

"Data selama 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK telah berhenti menyelidiki total 162 kasus," kata Ali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun