Mohon tunggu...
Anemas Choirunnissa
Anemas Choirunnissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda

Anemas Choirunnissa (2108016095)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan dari Pengadilan Agama Diperbolehkan?

30 September 2023   21:59 Diperbarui: 30 September 2023   22:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Website

https://www.hukumonline.com/klinik/a/adopsi-ilegal--termasuk-ranah-pidana-atau-perdata-lt5407095f1255e/, Diakses pada pada 30 September 2023 pukul 21.10 WITA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun