Mohon tunggu...
Anemas Choirunnissa
Anemas Choirunnissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda

Anemas Choirunnissa (2108016095)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan dari Pengadilan Agama Diperbolehkan?

30 September 2023   21:59 Diperbarui: 30 September 2023   22:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak merupakan amanah dan karunia dari Allah SWT sebagai pelengkap sebuah keluarga. Dalam Islam, pasangan suami istri yang tidak kunjung dikaruniai seorang anak dalam perkawinanannya dapat mengangkat seorang anak masuk ke dalam keluarganya. Pengertian dari pengangkatan anak sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang berbunyi, "Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat".

Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak merupakan sebuah perbuatan hukum. Dimana pengangkatan anak atau adopsi ini harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan atau putusan yang disahkan oleh Pengadilan agar memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi anak angkat maupun orang tua angkat. Lalu Apakah Pengangkatan Seorang Anak tanpa Penetapan dari Pengadilan Agama Tetap Diperbolehkan?

Pada dasarnya pengangkatan anak melalui penetapan Pengadilan bertujuan agar peristiwa pengangkatan anak tersebut memiliki kepastian hukum, legalitas hukum, keadilan hukum, dan dokumen hukum. Pengangkatan anak merupakan sebuah perbuatan hukum yang tentu saja akan menimbulkan akibat hukum bagi hak-hak anak angkat dan orang tua angkat apabila tidak adanya penetapan Pengadilan dalam prosesnya. Akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak tanpa melalui penetapan dari Pengadilan Agama dapat berupa terjadinya kesalahpahaman antara yang halal dan yang haram, menimbulkan permusuhan antara satu keturunan dalam hal pewarisan keluarga, terputusnya nasab anak angkat dengan orang tua kandung, orang tua angkat menjadi wali pernikahan bagi anak angkat perempuan, anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkatnya, dan lain-lain.

Pengangkatan anak tanpa melalui penetapan dari Pengadilan merupakan pengangkatan anak yang tidak sah menurut negara dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri telah mengatur bahwa sanksi pengangkatan anak yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Secara garis besar, maka dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak tanpa melalui penetapan dari Pengadilan Agama tidak diperbolehkan karena hal ini merupakan perbuatan hukum yang tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi anak angkat maupun orang tua angkat.

Referensi

Jurnal

Arischa, R. (2019). Peran Pengadilan Agama dalam memberikan penetapan pengangkatan anak (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Juniarti, F. (2021). Pengangkatan Anak Tanpa Proses pengadilan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun